Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri K3. Foto : berandalappung.com

Pekerja proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri K3. Foto : berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Rekanan PT Nindya Karya diduga mengabaikan kewajiban terkait penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP di Universitas Lampung, Selasa, (10/9/ 2024).

Berdasarkan pantauan Berandalampung.com, para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD yang seharusnya wajib dikenakan demi menjaga keselamatan. Hal ini menandakan kelalaian dalam mematuhi prosedur K3 yang semestinya menjadi prioritas utama.

Tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan pekerja berada pada penyedia jasa dan pemberi kerja. Dalam proyek senilai Rp198.865.665.859 ini, pelanggaran aturan K3 menunjukkan sikap tidak profesional yang dapat berakibat fatal.

Aturan K3 telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3).

Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa pekerja.

Saat dikonfirmasi, Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., mengatakan bahwa didalam pengerjaan proyek tersebut sudah di jaga ketat oleh pengawas lapangan.

Baca Juga :  Duta Mahasiswa FP Unila 2025 Dilantik: Bukan Sekadar Simbol, tapi Representasi Nilai dan Integritas

“Itu ada helm kuning pekerja dan APDnya di lokasi kerja ketat dan ada pengawasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengklaim bahwa dokumentasi yang di ambil oleh jurnalis bukan pekerja melainkan tukang yang membenarkan mesin mobil di sekitar lokasi.

“Kalau saya lihat ini bukan sedang mengerjakan CW kg benerin mesin mobil he he mungkin. Ya beritakan saja baik baik,” pungkas Rektor Unila.

Selain itu, PPK RSPTN Unila, Andius D Putra, saat dikonfirmasi, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan peneguran kepada vendor.

“Ya terima kasih nanti akan saya beri teguran mengenai hal ini,” tuturnya.

Namun saat ditanyakan sanksi lainnya karna mengingat K3 bagian syarat penting yang harus dipenuhi rekanan justru sangat disayangkan dirinya enggan berkomentar dan terkesan mengabaikan pertanyaan yang diajukan jurnalis berandalappung.com.

Sebelumnya, proyek CWU pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung juga ramai diberitakan terkait dugaan korupsi. Laporan menyebutkan indikasi mark up sebesar 40 persen.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

Gapeksindo Lampung menerima tembusan surat dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan Lampung (GRPPL) yang menuduh PT Nindya Karya melakukan mark up pada kualitas mutu beton proyek CWU, sehingga terjadi selisih hingga 40% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tim kami sudah melakukan investigasi terkait harga readymix di seluruh produsen, dan harga termurah masih di atas satu juta. Jadi, hampir bisa dipastikan mutu beton di proyek RSPTN dikurangi,” ujar Johan Budi, Ketua GRPPL.

Johan menambahkan, keuntungan yang diambil pihak rekanan proyek mencapai 40% dari harga RAB, sehingga ada indikasi penurunan kualitas material yang digunakan.

GRPPL meminta pihak penegak hukum dan BPK Perwakilan Lampung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Mereka juga mendesak agar uji laboratorium dilakukan terhadap mutu beton yang digunakan.

“Jika hasil uji menunjukkan adanya mark up dan mutu beton yang tidak standar, proyek ini bisa dianggap gagal konstruksi dan harus dibongkar,” tutup Doni Barata, Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB