Bandar Lampung (berandalappung.com) Pasangan bakal calon Kepala Daerah M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, yang diusung oleh PDIP Lampung Timur, gagal mendaftarkan diri di KPU Lampung Timur pada batas waktu penutupan pendaftaran. Menurut peraturan PKPU.
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, pendaftaran harus dilakukan sebelum pukul 23.59 WIB, namun pendaftaran pasangan ini tidak diterima akibat kendala pada sistem informasi pencalonan (Silon) KPU yang tidak dapat diakses dari pukul 19.00 hingga 23.50 WIB.
“Kegagalan ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp, menarik perhatian publik karena terjadi di saat-saat terakhir pendaftaran pasangan calon oleh partai politik pada Pilkada Lampung Timur,” kata Wendy.
Masalah Koalisi dan Kendala Teknis
Kisruh ini bermula dari keluarnya PDIP dari koalisi partai yang semula mendukung pasangan Ela-Azwar.
Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran pada 29 Agustus lalu, KPU Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran, sesuai ketentuan PKPU, untuk memberi kesempatan partai politik mengajukan pasangan calon baru.
PDIP memanfaatkan perpanjangan ini untuk mengganti paslon mereka dari Ela-Azwar menjadi Dawam-Ketut.
Namun, saat pendaftaran dilakukan pada hari terakhir, petugas yang seharusnya mengakses sistem Silon tidak berada di tempat, dan dua ponsel petugas tersebut tidak dapat dihubungi.
Akibatnya, laman PDIP di Silon yang sebelumnya menunjukkan dukungan untuk Ela-Azwar tidak bisa diubah menjadi dukungan untuk Dawam-Ketut, meskipun surat dukungan resmi dari DPP PDIP sudah lengkap.
Karena peraturan PKPU mengharuskan semua berkas diverifikasi melalui Silon, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut tidak bisa diterima oleh KPU Lampung Timur.
Melalui surat bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024, KPU Lampung Timur secara resmi menyatakan tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon tersebut.
Tantangan Hukum dan Politik
Kegagalan ini menimbulkan perdebatan tentang hubungan antara hukum dan politik dalam proses demokrasi.
Menghilangnya petugas yang bertugas mengakses Silon dapat diusut secara administratif, dan pihak kepolisian juga bisa menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam menghambat pendaftaran, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Lampung Timur, ada opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan pengadilan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang bisa meminta agar Pilkada di Lampung Timur dibatalkan atau diulang.
Pentingnya Perbaikan Sistem
Kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan pada sistem PKPU. Kendala teknis seperti gangguan internet, listrik padam, atau kelalaian petugas seharusnya tidak menjadi alasan kegagalan pendaftaran calon.
Asalkan persyaratan fisik sudah diserahkan tepat waktu, proses pendaftaran tetap bisa diterima, dan kekurangan pada Silon bisa diperbaiki kemudian.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip hukum bahwa pihak yang beritikad baik harus dilindungi.
Jika tidak diselesaikan dengan baik, kejadian ini dapat disebut sebagai “Tragedi Demokrasi Pilkada Serentak 2024”.