Dawam – Ketut Gagal Mendaftar ke KPU, RuDem : Tragedi Pilkada Lampung Timur

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa. Dokumen : PiCsart Wildanhanafi/berandalappung.com

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa. Dokumen : PiCsart Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) Pasangan bakal calon Kepala Daerah M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, yang diusung oleh PDIP Lampung Timur, gagal mendaftarkan diri di KPU Lampung Timur pada batas waktu penutupan pendaftaran. Menurut peraturan PKPU.

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, pendaftaran harus dilakukan sebelum pukul 23.59 WIB, namun pendaftaran pasangan ini tidak diterima akibat kendala pada sistem informasi pencalonan (Silon) KPU yang tidak dapat diakses dari pukul 19.00 hingga 23.50 WIB.

“Kegagalan ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp, menarik perhatian publik karena terjadi di saat-saat terakhir pendaftaran pasangan calon oleh partai politik pada Pilkada Lampung Timur,” kata Wendy.

Masalah Koalisi dan Kendala Teknis

Kisruh ini bermula dari keluarnya PDIP dari koalisi partai yang semula mendukung pasangan Ela-Azwar.

Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran pada 29 Agustus lalu, KPU Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran, sesuai ketentuan PKPU, untuk memberi kesempatan partai politik mengajukan pasangan calon baru.

Baca Juga :  Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

PDIP memanfaatkan perpanjangan ini untuk mengganti paslon mereka dari Ela-Azwar menjadi Dawam-Ketut.

Namun, saat pendaftaran dilakukan pada hari terakhir, petugas yang seharusnya mengakses sistem Silon tidak berada di tempat, dan dua ponsel petugas tersebut tidak dapat dihubungi.

Akibatnya, laman PDIP di Silon yang sebelumnya menunjukkan dukungan untuk Ela-Azwar tidak bisa diubah menjadi dukungan untuk Dawam-Ketut, meskipun surat dukungan resmi dari DPP PDIP sudah lengkap.

Karena peraturan PKPU mengharuskan semua berkas diverifikasi melalui Silon, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut tidak bisa diterima oleh KPU Lampung Timur.

Melalui surat bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024, KPU Lampung Timur secara resmi menyatakan tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon tersebut.

Tantangan Hukum dan Politik

Kegagalan ini menimbulkan perdebatan tentang hubungan antara hukum dan politik dalam proses demokrasi.

Menghilangnya petugas yang bertugas mengakses Silon dapat diusut secara administratif, dan pihak kepolisian juga bisa menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  KBBS Dukung Penuh Pencalonan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam menghambat pendaftaran, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.

Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Lampung Timur, ada opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan pengadilan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang bisa meminta agar Pilkada di Lampung Timur dibatalkan atau diulang.

Pentingnya Perbaikan Sistem

Kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan pada sistem PKPU. Kendala teknis seperti gangguan internet, listrik padam, atau kelalaian petugas seharusnya tidak menjadi alasan kegagalan pendaftaran calon.

Asalkan persyaratan fisik sudah diserahkan tepat waktu, proses pendaftaran tetap bisa diterima, dan kekurangan pada Silon bisa diperbaiki kemudian.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip hukum bahwa pihak yang beritikad baik harus dilindungi.

Jika tidak diselesaikan dengan baik, kejadian ini dapat disebut sebagai “Tragedi Demokrasi Pilkada Serentak 2024”.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com