Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi salah satu putusan dari MK.

Berdasarkan data yang dihimpun berandalappung.com, daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Lampung pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga parpol harus meraih suara sah 7,5 persen jika ingin mengusung calon sendiri.

Baca Juga :  Eva Dwiana Calonkan Kembali Wali Kota Bandar Lampung Periode Kedua

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 terdapat 18 parpol yang ikut kontestasi. Hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.

Jika melihat peta rekomendasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan suara sah 18,56 persen telah rekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Kemudian, PKB dengan 11,42 persen juga merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal. Sementara, PKS dengan perolehan 7,84 persen juga usung RMD . Lalu Demokrat dengan 7,34 persen juga rekomendasikan RMD. Kemudian NasDem 9,76 persen juga merekomendasikan RMD.

Tersisa PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung.

Baca Juga :  Muhammadiyah Bandar Lampung Adakan Diskusi Publik untuk Pilwakot 2024

Partai banteng memeroleh 16,89 persen suara sah, sehingga bisa mengusung calon sendiri bila merujuk kepada putusan MK terbaru.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Partai ini meraih 13,33 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Begitupula dengan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. Partai ini memperoleh 8,60 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengatakan, putusan MK itu seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan,” kata dia.

“Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” tambah dia.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB