Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi salah satu putusan dari MK.

Berdasarkan data yang dihimpun berandalappung.com, daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Lampung pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga parpol harus meraih suara sah 7,5 persen jika ingin mengusung calon sendiri.

Baca Juga :  Bersama Prabowo, Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Lampung Lebih Baik

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 terdapat 18 parpol yang ikut kontestasi. Hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.

Jika melihat peta rekomendasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan suara sah 18,56 persen telah rekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Kemudian, PKB dengan 11,42 persen juga merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal. Sementara, PKS dengan perolehan 7,84 persen juga usung RMD . Lalu Demokrat dengan 7,34 persen juga rekomendasikan RMD. Kemudian NasDem 9,76 persen juga merekomendasikan RMD.

Tersisa PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung.

Baca Juga :  Hanura Lampung Raih Persentase Tertinggi di Antara Partai Non-Parlemen di Pilkada 2024

Partai banteng memeroleh 16,89 persen suara sah, sehingga bisa mengusung calon sendiri bila merujuk kepada putusan MK terbaru.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Partai ini meraih 13,33 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Begitupula dengan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. Partai ini memperoleh 8,60 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengatakan, putusan MK itu seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan,” kata dia.

“Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” tambah dia.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB