Sampaikan LKPJ, Marindo Mengajak DPRD Pererat Sinergitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, juga telah ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun yang telah berjalan.

Dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai.

“Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah,”kata Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, pada Selasa, (30/4/2024). 

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H di Polda Lampung

Sementara itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/atau kebijakan strategis kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.

Baca Juga :  Peningkatan Literasi Digital, PJ Bupati Pringsewu Dukung Program AMSI Lampung

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 yang saat ini telah dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir.

Dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

“Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai,”kata Marindo. (tim)

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB