Sampaikan LKPJ, Marindo Mengajak DPRD Pererat Sinergitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, juga telah ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun yang telah berjalan.

Dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai.

“Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah,”kata Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, pada Selasa, (30/4/2024). 

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/atau kebijakan strategis kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 yang saat ini telah dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir.

Dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

“Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai,”kata Marindo. (tim)

Berita Terkait

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB