PJ Bupati Tanggamus, Perintahkan Copot Stiker mantan Bupati dan Wakil Bupati

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Beri Surat Himbawan Untuk Camat dan Kepala Pekon Melepas Gambar Setiker Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2018-2023 di Mobil Dinas Ambulance Desa

 

Tanggamus. Dalam rangka menindak lanjuti Himbawan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tangal 30/10/2023 perihal himbauan, Selasa 07/11/2023 Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beri Himbawan kepada Camat agar memerintahkan kepala pekon untuk dapat melepas gambar Bupati dan Wakil Bupati periode thn 2018-2023 di Mobil Ambulance Desa di wilayah Kecamatan masing masing.

 

Menurut Bawaslu Kabupaten Tanggamus Himbawan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai Peraturan Undang – Undang Pemilhan Umum di antaranya:
1. UU no 7 th 2017 yang telah di ubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7 th 2017 tentang pemilhan umum jadi undang undang.
2. Peraturan KPU no 3 th 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3. Peraturan Bawaslu no 20 th 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4. Peraturan Bawaslu no 5 th 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Briefing Perdana, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sampaikan Visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas dan 18 Program Kerja

 

Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode tahun 2018 – 2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon tetap Anggota Legislatif dari partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI P).

Baca Juga :  Bawaslu Tanggamus Rakor Publikasi Pemilu 2024

 

Untuk itu Bawaslu berikan himbauan kepada PJ Bupati Tanggamus agar memberikan himbauan ke pada Camat untuk dapat memerintahkan Kepala Pekon segera melepas gambar Bupati dan Wakil Bupati yang berada di mobil Ambulance milik Pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan agar semua peserta Legeslatif dapat menjalakan tahapan pemilu sesuai peraturan dan undang undang pemilihan umum.

(Ridho)

Berita Terkait

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Berita Terbaru