Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
berandalappung.com— Jakarta, praperadilan kembali diajukan, padahal objek yang dipersoalkan disebut sudah diuji hakim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut menyisakan persoalan hukum dan menyebut permohonan itu kabur serta prematur.
Ia menegaskan, penetapan delapan tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum yang patut dipertahankan.
Azmi menyoroti dua permohonan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut pada prinsipnya telah diperiksa melalui Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk.
Dalam putusan sebelumnya, kata Azmi, hakim telah mempertimbangkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Putusan praperadilan tersebut telah menguji secara faktual dan yudisial, selain itu sifat putusan praperadilan yang mengikat,” ujar Azmi.
Bagi Azmi, persoalan ini bukan semata-mata tentang kecukupan alat bukti. Kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan juga perlu diperhatikan.
Ia merujuk asas actor sequitur forum rei, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan tempat tinggal pihak yang digugat. Menurut dia, permohonan yang diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif semestinya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Azmi juga menyoroti proses penyitaan, penyerahan, dan penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Seluruh rangkaian tersebut, menurut dia, perlu dilihat secara utuh, terutama jika telah menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan sebelumnya.
Ia menilai, putusan terdahulu harus dihormati apabila persoalan yang sama telah diperiksa dan diputus. Pengajuan kembali dengan objek yang pada prinsipnya sama, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa arah permohonan pemohon kabur dan prematur,” kata Azmi.
Pandangan tersebut menjadi pembelaan terhadap langkah penyidik Tipikor Polda Lampung dalam menetapkan delapan tersangka. Namun, penilaian mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kewenangan pengadilan tetap harus merujuk pada isi putusan, objek permohonan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji langkah penyidik, melainkan juga batas pengajuan praperadilan ketika objek yang dipersoalkan disebut telah diperiksa sebelumnya.(***)
Editor : Alex Buay Sako











