Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

berandalappung.com— Jakarta, praperadilan kembali diajukan, padahal objek yang dipersoalkan disebut sudah diuji hakim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut menyisakan persoalan hukum dan menyebut permohonan itu kabur serta prematur.

Ia menegaskan, penetapan delapan tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum yang patut dipertahankan.

Azmi menyoroti dua permohonan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut pada prinsipnya telah diperiksa melalui Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk.

Dalam putusan sebelumnya, kata Azmi, hakim telah mempertimbangkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Putusan praperadilan tersebut telah menguji secara faktual dan yudisial, selain itu sifat putusan praperadilan yang mengikat,” ujar Azmi.

Bagi Azmi, persoalan ini bukan semata-mata tentang kecukupan alat bukti. Kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan juga perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya

Ia merujuk asas actor sequitur forum rei, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan tempat tinggal pihak yang digugat. Menurut dia, permohonan yang diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif semestinya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Azmi juga menyoroti proses penyitaan, penyerahan, dan penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Seluruh rangkaian tersebut, menurut dia, perlu dilihat secara utuh, terutama jika telah menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan sebelumnya.

Ia menilai, putusan terdahulu harus dihormati apabila persoalan yang sama telah diperiksa dan diputus. Pengajuan kembali dengan objek yang pada prinsipnya sama, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Hal ini menunjukkan bahwa arah permohonan pemohon kabur dan prematur,” kata Azmi.

Baca Juga :  Bunda Dor-Dor Diolah Tiktoker Lampung, Honor Tidak Transparan Tempuh Jalur Hukum

Pandangan tersebut menjadi pembelaan terhadap langkah penyidik Tipikor Polda Lampung dalam menetapkan delapan tersangka. Namun, penilaian mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kewenangan pengadilan tetap harus merujuk pada isi putusan, objek permohonan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji langkah penyidik, melainkan juga batas pengajuan praperadilan ketika objek yang dipersoalkan disebut telah diperiksa sebelumnya.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru