Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, TapiGugatan Tak Diterima
berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas. Namun perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden itu berakhir tanpa pembatalan status Gibran.
Kesimpulan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi ketika membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di satu sisi, majelis hakim menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SLTA atau sederajat. Di sisi lain, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, amar putusan tidak menyentuh pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dokumen yang Dipersoalkan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Keterangan dari pejabat pendidikan yang hadir di persidangan menyebutkan adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya jenjang pendidikan.
Persoalan Kewenangan
Mahkamah juga menilai perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik.
Meski demikian, Mahkamah tetap memeriksa perkara tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan secara formal berwenang memeriksa objek perkara yang dimohonkan, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun pada akhirnya persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi penghalang untuk menerima permohonan.
Putusan yang Menyisakan Pertanyaan
Putusan ini menyisakan dua lapis persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang ijazah atau dokumen setara. Kedua, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena itu, putusan tersebut tidak berarti Mahkamah mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan resmi MK, 6 Oktober 2026.
Editor : Alex Buay Sako











