Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

berandalappung.com— Raja Basa, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan Keppres sesuai usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut sesuai hasil penilaian Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi dengan menyerahkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan pengisian jabatan.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lamtim, Dawam Akan Lanjutkan Pembangunan Merata

“Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Prasetyo telah mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengajukan nama calon Jampidsus baru kepada Presiden setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurutnya, Presiden merespons usulan tersebut dengan cepat sehingga proses pengangkatan dapat segera diselesaikan melalui penerbitan Keppres.

Kuntadi sendiri bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

Ia memulai pengabdian sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum menapaki berbagai posisi strategis hingga dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.

Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memastikan keberlanjutan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya.(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB