Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

berandalappung.com– Raja Basa, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji membeberkan beberapa hal yang membuat peluang Roy Suryo dan Dokter Tifa bebas dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa masih memiliki kemungkinan dinyatakan bebas.

Hal ini disampaikan Susno setelah Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Susno mengatakan peluang itu masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

p”Masih banyak peluang di depan di mana begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa,” katanya ketika diwawancarai redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Susno mengungkapkan ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.
Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum ada beberapa jenis seperti tersangka meninggal dunia.

Lalu ada pula alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, inilah, itulah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan,” ujar Susno.

Di sisi lain, Susno mengungkapkan peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.

Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
“Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

Susno juga mengatakan peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.

Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.(***)

 

Penulis : Krimila

Editor : alex jefri

Sumber Berita: Tribunnews.com

Berita Terkait

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Taat Hukum, Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Perkara PT LEB
Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan? “Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah”
Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:34 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:25 WIB

Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:11 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas

Berita Terbaru