Dugaan Korupsi Sekda Lampung Tengah Dikawal Massa, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP
berandalappung.com— Teluk Betung, sekitar 50 orang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia bersama elemen masyarakat menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dan Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa, 12 Mei 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi berlangsung tertib. Massa secara bergantian menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara yang hingga kini belum menunjukkan penetapan tersangka.
Perwakilan peserta aksi diterima jajaran BPKP Lampung. Dalam pertemuan itu, pihak BPKP menyatakan telah menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit kerugian negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Menurut penjelasan yang diterima massa aksi, audit tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan administratif dan teknis. Selain itu, BPKP juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang berjalan bersamaan.
BPKP meminta waktu sekitar 20 hari kerja untuk merampungkan audit kerugian negara. Hasil audit itu nantinya akan menjadi dasar lanjutan proses penegakan hukum.
Usai dari BPKP, massa melanjutkan aksi ke Mapolda Lampung. Di hadapan peserta aksi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Penyidik, kata mereka, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Kepolisian juga menyebut penanganan perkara telah memasuki tahapan akhir sebelum penetapan tersangka.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan aksi itu merupakan bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Agenda hari ini berjalan kondusif. Kami datang untuk meminta kepastian hukum atas dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Sekda Lampung Tengah,” kata Tri kepada wartawan.
Ia menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. PERMAHI, kata dia, memberi tenggat waktu selama 20 hari kerja sebagaimana disampaikan BPKP.
“Kalau dalam waktu itu belum ada kejelasan, kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.
PERMAHI Lampung berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan segera menuntaskan perkara tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di daerah.(***)
Editor : Alex Jefri











