Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya, Kamis, 5 Maret 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan setempat.

Pelantikan pejabat eselon III tersebut merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Tiga pejabat yang dilantik masing-masing adalah Wahyu Hidayatullah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rolando Ritonga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dan Didik Sudarmadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutannya, Danang menegaskan jabatan yang diemban para pejabat baru merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Jurdil, Bawaslu Bersama DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Penyelengaraan

Menurut dia, pejabat eselon III memiliki peran strategis dalam menggerakkan pelaksanaan tugas teknis sekaligus manajerial di satuan kerja masing-masing.

“Karena itu dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” kata Danang.

Ia juga meminta para kepala kejaksaan negeri yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya serta memperkuat koordinasi internal. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan di daerah juga perlu ditingkatkan, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

Selain itu, jajaran kejaksaan diingatkan untuk menjaga independensi lembaga dan menjunjung nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, sekaligus menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Acara pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Sumber Berita: Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 1,906 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Opini

“Kartini yang Dirayakan, Pikiran yang Ditinggalkan”

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:43 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com