Peralihan Truk ke Jalan Nasional Jadi Perhatian DPRD Lampung Usai Tarif Tol Naik

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan tarif tol sejak akhir November 2025 berdampak pada penurunan volume kendaraan di sejumlah ruas tol di Lampung dan memicu peralihan arus kendaraan berat ke jalan nasional. Data Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menunjukkan penurunan volume kendaraan di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar selama periode Natal dan Tahun Baru, yang berimplikasi langsung pada kualitas dan keselamatan jalan nasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, yang menilai peralihan truk ke jalan nasional membawa risiko yang tidak kecil, terutama terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi

“Kalau berdampak ke kerusakan jalan, ya risikonya memang begitu. Jalan biasa itu kan bukan untuk kendaraan berat terus-menerus,” ujar Mukhlis Basri (3/1).

Ia mengingatkan agar jalan nasional tidak dijadikan alternatif utama hanya karena pertimbangan tarif tol. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru mempercepat kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Perlu dipertimbangkan bersama, jangan sampai karena faktor tol, kendaraan berat beralih ke jalan umum sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan jalan,” katanya.

Mukhlis juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan anggaran untuk langsung menangani kerusakan jalan yang terjadi secara mendadak. Mekanisme penganggaran telah ditetapkan melalui APBD dan hanya dibahas pada periode tertentu.

Baca Juga :  Anggota DPRD Munir Turun Gunung; Bantuan Cair, Jalan Dibangun, Desa Siap Naik Level

“Anggaran itu disusun dari awal tahun. Penganggaran cuma dua kali setahun dan itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk ruas jalan nasional, kewenangan pemeliharaan sepenuhnya berada pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Kalau jalan nasional, itu bukan di kami. Kita di Komisi Pembangunan tidak masuk ke penganggaran mereka,” tegasnya.

Terkait kondisi tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, termasuk dengan menghubungi Kepala BPJN Lampung. Namun, belum ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB