“Dari Jalanan ke Gedung Dewan SGC Digempur dari Segala Arah”
berandalappung.com— Bandar Lampung, kegaduhan tak kunjung reda di tubuh PT Sugar Group Companies (SGC). Di balik pagar pabrik yang menjulang dan deretan truk tebu yang tak pernah henti, riak-riak perlawanan terhadap kongsi raksasa ini kian membesar. Bukan semata dari para petani dan buruh, tetapi kini menggema dari gedung dewan, kantor gubernur, hingga ruang-ruang birokrasi pusat.
PT SGC, perusahaan berbasis industri gula yang berbasis di Tulang Bawang, Lampung, kini berada di pusaran kritik dari berbagai arah. Tak hanya soal dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang, tapi juga soal relasi kuasa antara negara dan korporasi yang dinilai timpang.
“Negara tidak boleh tunduk kepada korporasi. Justru korporasi harus tunduk pada aturan negara,” tegas Ketua Komisi II DPRD Lampung, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu. Ucapan itu tak lahir dari ruang kosong.
Di belakangnya menganga serentetan masalah HGU yang dipersoalkan, penguasaan lahan yang diduga melebihi izin, hingga konflik sosial yang tak kunjung usai.
Kantor yang Dikepung, Birokrasi yang Ditekan
Gelombang demonstrasi tak hanya datang dari petani dan mahasiswa. Serikat buruh juga mulai bersuara. Di halaman kantor Gubernur Lampung, mereka menumpahkan kekecewaan.
Slogan-slogan perlawanan terpampang jelas di spanduk mereka “Tanah Untuk Rakyat, Bukan untuk Konglomerat!”
Di sisi lain, birokrasi pemerintah daerah juga tengah gamang. Satu sisi, tekanan publik mengarah pada desakan agar keberadaan SGC dievaluasi secara total.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian terlihat setengah hati. Bahkan, tak sedikit kebijakan pusat justru dianggap memberi karpet merah bagi korporasi.
“Kalau pusat terus memberi izin tanpa mendengar suara aspirasi lokal, untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berkeadilan maka yang terjadi adalah kolonialisme gaya baru,” ujar Ahmad Saleh, M.H., akademisi Hukum Universitas Lampung, kepada berandalappung.com, Kamis (24/7/2025).
Ia menilai relasi kekuasaan hubungan kewenangan yang timpang antara pusat dan daerah dalam kasus SGC menjadi contoh nyata lemahnya desentralisasi Dalam perwujudan Otonomi Daerah.
HGU dan Polemik Izin yang Tak Pernah Usai
Salah satu titik api yang memicu kemarahan publik adalah soal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT SGC. Dokumen itu diduga tumpang tindih dengan tanah adat dan kawasan hutan. Belum lagi persoalan legalitas anak-anak perusahaan di bawah bendera SGC yang dinilai minim transparansi.
Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN. Dugaan bahwa proses perpanjangan HGU berlangsung tanpa partisipasi publik semakin memperkeruh keadaan.
“Jika ada HGU yang berakhir, maka menurut aturan, harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Tidak bisa otomatis diperpanjang,” ujar pakar hukum agraria, Prof. Nurhayati dari Universitas Gadjah Mada. Ia menilai praktik ‘pengamanan’ lahan oleh perusahaan besar tanpa kontrol publik adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan agraria.
Antara Kekuasaan, Modal, dan Suara Rakyat
Sengkarut PT SGC sejatinya lebih dari sekadar urusan bisnis dan lahan. Ini adalah soal bagaimana negara bersikap terhadap korporasi besar. Apakah sebagai pengatur, atau sebagai pelayan? Apakah negara berdiri di sisi rakyat, atau justru menjadi bagian dari kekuasaan modal?
Dalam situasi ini, perlawanan dari parlemen daerah, jalanan, dan jajaran birokrasi daerah menunjukkan satu hal rakyat masih berjuang untuk didengar. Tapi apakah pemerintah pusat siap mendengar?
Atau, kita justru sedang menyaksikan bagaimana modal besar bisa membeli diamnya kekuasaan?
Editor : Alex Buay Sako











