Perlukah Pendamping Desa? Nyinyiran PLt Ketua APDESI Lampung pada Rakernas Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Beredarnya video berdurasi 5:01 detik di platform youtube @GTv Pekon Gunung Tiga yang di unggah pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, Plt Ketua DPD APDESI Lampung M. Hijrah Syah Putra yang juga selalu Kepala Pekon Gunung Tiga kec. Pugung Tanggamus.

 

Dalam penyampaian pandangan umum Rakernas Jambi 2023 menyatakan bahwa Penghapusan Pendamping Desa perlu dilakukan “karena selama ini hanya kepentingan – kepentingan kelompok saja” Ujarnya.

 

Menanggapi pernyataan diatas, ROMA ROMANDA, S.H (Praktisi Hukum) berpendapat bahwa apa yang di sampaikan oleh Sdr. Hijrah, terkesan menyudutkan Keberadaan Pendamping Desa yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok saja, padahal adanya pengakuan tentang desa yang terkandung didalam amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti melahirkan dua anak kandung yaitu Dana Desa dan pendamping Desa. Jikalau tidak ingin ada pendamping desa seyogyanya si Kepala Desa minta juga untuk Desanya tidak mendapatkan Dana Desa, jangan kepala desa hanya terkesan menginginkan Dana Desanya saja dan itu kurang fair.

Baca Juga :  Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

 

Kalau misal ada problem antara seoarang Kepala Desa dengan Pendamping Desa disuatu Daerah tertentu, tidak etis juga itu dijadikan isu Nasional dan jangan semuanya di generalisir, Karena apapun itu tentu ada plus minusnya. Saya rasa sebagian besar Kepala Desa khusnya di Provinsi Lampung sepakat bahwa mereka masih sangat membutuhkan hadirnya Pendamping Desa.

Baca Juga :  Golkar Lampung Bidik 42 Persen Bacaleg Perempuan, Optimis Penambahan Kursi

 

 

Dari pantauan awak media Sdr. M Hijrah Syah Putra diketahui baru menjabat sebagai Kepala Desa baru dua tahunan dan bukan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) di jajaran pengurus APDESI Kecamatan Pugung, hal ini juga yang perlu adanya transparansi regulasi di tubuh APDESI Lampung terkait dengan kapasitas Sdr. Hijrah yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua APDESI Lampung.

Berita Terkait

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.
Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB