Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Tinggalkan Lampung, Kajati Atensi Kasus TNBBS

berandalamppung.com —Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi bakal mengatensi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengerusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ( ) kepada penggantinya.

Kuntadi yang dikabarkan bakal meninggalkan Lampung menjadi Kajati Jawa Timur (Jatim) akan digantikan posisinya oleh Danang Suryo Wibowo yang merupakan Wakajati Daerah Khusus (DK) Jakarta.

Kuntadi mengatakan, bahwa dirinya akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat yang masuk pada Korps Adhyaksa di Lampung.

“Masukan dari masyarakat pasti akan kita pelajari dan sikapi dan akan dibuat kajian terlebih dahulu,” kata Kuntadi saat diwawancara media ini, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Rabu (16/04).

Sehingga, kata Kuntadi, pihaknya pun akan melihat berkas laporan dari masyarakat terkait masalah TNBBS itu.

“Apakah nantinya ke Intel dahulu atau nantinya kita akan dorong di pidsus, tergantung melihat berkas laporan tersebut,” ucapnya

Bahkan, kata Kuntadi, bila munculnya sertifikat dikawasan tersebut, ia menyakini ada yang salah di wilayah kawasan TNBBS.

“Bila itu kawasan hutan lindung dan kita lihat adanya sertifikat di wilayah tersebut pasti ada sesuatu yang salah disitu,” urainya

Kuntadi menambahkan, pergantian pemimpin di Kejati Lampung, menurutnya tidak akan merubah suatu kebijakan. Apalagi kalau permasalahan hukum.

“Prinsipnya kalau Kejaksaan itu, ganti orang bukan ganti kebijakan terus, karena pelayanan harus terus dilakukan,” tandasnya.(Gung)

Sebelumnya, Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengerusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Lampung Barat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Dalam laporan tersebut, Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Di antaranya adalah oknum Bupati Lampung Barat, oknum Anggota DPRD Lampung Barat, oknum Kepala Balai Besar TNBBS, oknum Mantan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak dari ATR/BPN Lampung Barat.

Baca Juga :  FH Unila dan MA mengadakan Diskusi Tentang “Menjaga Marwah Pengadilan, Menjaga Demokrasi”

Kuasa hukum Masyarakat Independent GERMASI, Hengki Irawan, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung terkait dugaan keterlibatan para oknum tersebut.

“Kami sudah memiliki dokumen dan data lain yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki.

Hengki menambahkan, kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan dilindungi oleh undang-undang justru berubah dan beralih fungsi menjadi areal perkebunan Kopi Robusta dan pemukiman yang diduga kuat difasilitasi oleh oknum-oknum berkepentingan.

“Kami melihat adanya skenario sistematis untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi kepentingan bisnis, dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Laporan ini, menambah daftar panjang persoalan tata kelola lahan dan kehutanan yang diduga sarat kepentingan serta permainan pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Eksploitasi terhadap sumber daya alam dilakukan agar bisa memperoleh hasil sebanyak-banyaknya dari apa yang didapatkan dengan adanya kegiatan eksplorasi, baik itu hasil bumi ataupun kekayaan alam yang terdapat dalam suatu wilayah yang sudah dieksplorasi.

Namun eksploitasi ini lebih banyak menimbulkan dampak serius pada kerusakan ekosistem lingkungan, tumbuhan,hewan, pencemaran air dan udara. Pemenuhan hasrat hidup kebutuhan manusia untuk melakukan eksploitasi ini berdampak buruk yakni bencana ekologi. Namun keindahan ini bak pisau bermata dua yang di satu sisi memberikan keuntungan, namun di sisi lain bisa juga menjadi ancaman.

Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang rata-rata masyarakatnya banyak beraktifitas di bidang perkebunan.

Adalah wilayah Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus merupakan tiga wilayah yang secara geografis menjadi basis dari wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah salah satu contoh yang diduga kuat seluas 21 ribu are telah mengalami in danger list atau dalam daftar bahaya dari lahan keseluruhan seluas 313.572,48 are. .

Baca Juga :  BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

Indikasi in danger list ini diduga kuat karena adanya aktifitas masyarakat yang melakukan penggarapan di lahan konservasi global. Tepatnya, lahan konservasi global ini berada di Dusun Talang Kudus yang secara administrasi masuk dalam wilayah Pekon Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.

Berdasarkan data lapangan diperoleh bahwa masyarakat di wilayah tersebut melakukan penanaman buah kopi. Padahal jika merujuk pada Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Pasal 34 bahwa lahan konservasi di dalam zona/blok pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam hanya boleh dilaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa; wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi serta karbon. Artinya, berdasarkan Undang undang tersebut apa yang dilakukan masyarakat setempat sudah melanggar ketentuan Perundang undangan.

Semakin meluasnya aktifitas masyarakat setempat dalam berkebun (tanam kopi) dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bencana ekologi yang super komplek. Salah satu dampak serius adalah pertemuan antara manusia dengan satwa liar. Wilayah yang tadinya merupakan wilayah teritorial satwa liar dalam berkembang biak menjadi terganggu. Ini bisa terjadi pergesekan sehingga bisa menimbulkan ketidak seimbangan rantai makanan.

Satwa liar yang biasanya bisa mendapatkan makanan dari hasil buruannya semakin hari semakin berkurang. Maka ada beberapa kasus di wilayah tersebut terjadi serangan harimau kepada manusia. Contoh kasus, Zainuddin alias Pon (28), petani di Pekon (desa) Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, tewas di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Almarhum tewas diduga akibat terkaman harimau. Korban sebelumnya pamit ke keluarganya hendak pergi ke kebun kopi garapannya. Informasi tewasnya Zainuddin dibenarkan Kepala Bidang Teknis di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Wawan Sukawan, Rabu (22/1/2025).

Tewasnya Zainudin adalah salah satu contoh terjadinya perebutan ruang hidup antara dua makhluk yang seharusnya tidak terjadi.

Lantas jika sudah begitu kejadiannya siapa yang bertanggungjawab? apakah pemerintah setempat atau kesalahan masyarakat itu sendiri?

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Opini

“Kartini yang Dirayakan, Pikiran yang Ditinggalkan”

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:43 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com