Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Dua advokat hebat daerah ini ikut adu argumentasi kliennya paling benar, legal menguasai YATB dan Malahayati, yakni antara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners versus Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners
Suami isteri, Rusli Bintang dan Rosnati Syech saling mengkliem paling berhak mengatur Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATB) yang mengelola Universitas Malahayati di Kota Bandarlampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025

Menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek

Baca Juga :  Hari Ini Senin 6 April 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan Hadiri Pelantikan Pengurus BEM Unila – Isi Kuliah Umum Pasca Sarjana FH

Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi.

Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong

Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung

Baca Juga :  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan

Ada sangsi dari kode etik advokat yang akan di terima berupa:

Satu, tujuan dari kode etik advokat adalah menjamin dan melindungi advokat, serta menjamin dan melindungi masyarakat

Kedua, advokat wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum

Ketiga, dalam pelaksanaannya dipantau oleh Dewan Kehormatan

Jika tidak mentaati Kode Etik Advokat, maka sangsinya berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan atau pemecatan dari organisasi profesi advokat.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Dari Aula Disdikbud Untuk Lampung Cerdas, Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung
Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Hari Ini Senin 6 April 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan Hadiri Pelantikan Pengurus BEM Unila – Isi Kuliah Umum Pasca Sarjana FH
“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar: Skandal Rp. 500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat !”
Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat
M Nur Ramdan Jabat Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, Gantikan Eka Afriana
Konsolidasi ADI Menuju Pendidikan Berkualitas: Prof. Ali Berawi Gaungkan Peningkatan Kapasitas Dosen di Lampung
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:24 WIB

Dari Aula Disdikbud Untuk Lampung Cerdas, Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 06:52 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Senin, 6 April 2026 - 07:55 WIB

Hari Ini Senin 6 April 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan Hadiri Pelantikan Pengurus BEM Unila – Isi Kuliah Umum Pasca Sarjana FH

Minggu, 5 April 2026 - 06:01 WIB

“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar: Skandal Rp. 500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat !”

Jumat, 3 April 2026 - 11:13 WIB

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com