Bupati Lampung Barat dan Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Hengki Irawan, SH.MH Minta Kejati Lampung Bertindak.

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung Barat, Pemberitaan terkait Bupati Lampung Barat yang diduga pasang badan membela perambah hutan serta video seorang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang diduga melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menuai sorotan.

Akademisi dan Praktisi hukum, Hengki Irawan, SH.MH menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan.

Menurut Hengki, tindakan Bupati dan oknum Anggota DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

” Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang, Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,”

” Bahwa perbuatan Bupati dan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut diduga berpotensi untuk melanggar ketentuan aturan perundang – undangan sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di jelaskan pada :

Baca Juga :  Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Pasal 67 hurup b yang berbunyi :
kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang – undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat di berhentikan sesuai Pasal 78 hurup d.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang di jelaskan pada :

Pasal 105 hurup c, d dan g yang berbunyai sebagai berikut :
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;

d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g.

Baca Juga :  Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung

Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(Satu) tahun dan paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh miliar rupiahb)”. Tegasnya

Hengki Irawan, SH.MH menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak tegas para pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Oknum Bupati dan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Hengki

Berita Terkait

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN
Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”
Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar
FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa
Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:39 WIB

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:30 WIB

FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB