Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Susilo Hidayat Rangga. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Susilo Hidayat Rangga. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, kini memasuki akhir periode pertama.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, termasuk janji kampanye yang dinilai belum terealisasi.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Susilo Hidayat Rangga, menilai bahwa masih banyak persoalan yang belum dituntaskan selama kepemimpinan Eva Dwiana.

Salah satunya terkait misi ke-7, yaitu “Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup skala kota yang sehat, sejuk, bersih, dan nyaman bagi kehidupan masyarakat serta ekosistem lingkungan perkotaan,”

“Dalam hal ini, Bunda Eva tidak memiliki political will yang jelas untuk mencapai misi tersebut. Tidak ada program konkret yang diterapkan guna mewujudkannya,” ujar Susilo pada Senin, (10/2/2025).

Baca Juga :  Rektor Unila Lantik Pejabat Baru, Dorong Transformasi Kampus

Salah satu masalah utama yang ia soroti adalah persoalan banjir.

Berdasarkan data Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi Daerah (Baperida) kota Bandar Lampung, pada tahun 2024 ketinggian air akibat banjir mencapai 150–200 cm.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan banjir di kota ini belum maksimal.

“Kebijakan yang diterapkan sejauh ini hanya bersifat jangka pendek dan tidak memiliki orientasi jangka panjang,” tambahnya.

Selain itu, masalah ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi perhatian.

Saat ini, ketersediaan RTH di Bandar Lampung hanya 4,37%, jauh dari angka ideal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Baca Juga :  Novriwan-Nadirsyah Kandidat Kuat Pilkada Tubaba 2024

Permasalahan lingkungan lainnya adalah sampah. Pemkot Bandar Lampung sebenarnya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, menurut Susilo, aturan tersebut hanya sebatas dokumen tanpa implementasi nyata.

“Volume sampah di kota ini tidak pernah mengalami penurunan sejak 2011, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup. Belum lagi masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang baru-baru ini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot harus lebih serius dalam menangani persoalan lingkungan agar visi pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru