WALHI Desak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Disanksi, Setelah TPA Bakung Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana, tidak serius dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Irfan menjelaskan, berbagai persoalan di TPA Bakung, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, gas berbahaya, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dinding pembatas, telah menjadi perhatian publik.

Namun, masalah ini tidak pernah menjadi prioritas atau bahan evaluasi serius pemerintah kota.

“Pemkot terkesan abai dan hanya bertindak reaktif setelah masalah muncul, seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Desember 2024,” ujar Irfan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Krisis Regenerasi Petani, Ketika Negri Agraris Kehilangan Pewaris

Irfan mengapresiasi KLH atas tindakan tegas dengan menyegel TPA Bakung. Namun, ia berharap penyegelan ini diikuti penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas.

“Penyegelan ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung. Jangan hanya berhenti di pemasangan plang penyegelan,” tegasnya.

Menurut Irfan, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan tugas.

“Komentar seperti ‘bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang ini’ adalah pernyataan sesat. Ini bukti ketidakseriusan Wali Kota dalam mengelola sampah dan lingkungan,” kritik Irfan.

Penyegelan oleh KLH dilakukan karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Abi Hasan Mu’an Berpeluang Menang di Musda Golkar Lampung

UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Menurut Irfan, pencemaran air lindi, kebakaran, dan kerusakan lingkungan di TPA Bakung menjadi bukti nyata kelalaian pemerintah kota.

Ia mendesak adanya perbaikan tata kelola persampahan di Bandar Lampung.

“Ketidakpedulian Wali Kota atas penyegelan ini menunjukkan tidak adanya niat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal masa jabatan,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bandar Lampung mematuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Berita Terkait

Proyek Drainase Plat Dekker di Jalan Pulau Sangiang Dinilai Tak Efektif Atasi Banjir
Lurah Gunung Terang Kota Bandar Lampung Tinjau Kos Mandala Wahyu, Tekankan Mitigasi Dini Masalah Hukum
Dewan Kota Bandar Lampung Akan Panggil Kepala Puskesmas Segala Mider Diduga Markup Dana BOK dan BLUD
Akhmad Munir Minta PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pergantian Anggota DKP
Gerak Cepat DRB, Tangani Jalan Rusak di Tanjung Ratu Way Kanan
Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading
Relokasi Pasar Pasir Gintung Dinilai Gagal, Pedagang Alami Penurunan Omzet hingga 50 Persen
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:12 WIB

Proyek Drainase Plat Dekker di Jalan Pulau Sangiang Dinilai Tak Efektif Atasi Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 15:18 WIB

Lurah Gunung Terang Kota Bandar Lampung Tinjau Kos Mandala Wahyu, Tekankan Mitigasi Dini Masalah Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:55 WIB

Dewan Kota Bandar Lampung Akan Panggil Kepala Puskesmas Segala Mider Diduga Markup Dana BOK dan BLUD

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:33 WIB

Akhmad Munir Minta PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pergantian Anggota DKP

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:03 WIB

Gerak Cepat DRB, Tangani Jalan Rusak di Tanjung Ratu Way Kanan

Berita Terbaru