WALHI Desak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Disanksi, Setelah TPA Bakung Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana, tidak serius dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Irfan menjelaskan, berbagai persoalan di TPA Bakung, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, gas berbahaya, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dinding pembatas, telah menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masalah ini tidak pernah menjadi prioritas atau bahan evaluasi serius pemerintah kota.

“Pemkot terkesan abai dan hanya bertindak reaktif setelah masalah muncul, seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Desember 2024,” ujar Irfan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  IMM Lampung Ancam Pemerintah, Stabilkan Harga Singkong atau Mundur

Irfan mengapresiasi KLH atas tindakan tegas dengan menyegel TPA Bakung. Namun, ia berharap penyegelan ini diikuti penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas.

“Penyegelan ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung. Jangan hanya berhenti di pemasangan plang penyegelan,” tegasnya.

Menurut Irfan, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan tugas.

“Komentar seperti ‘bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang ini’ adalah pernyataan sesat. Ini bukti ketidakseriusan Wali Kota dalam mengelola sampah dan lingkungan,” kritik Irfan.

Penyegelan oleh KLH dilakukan karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Pendaftaran Bansos 2025, Cara dan Program Bantuan untuk Masyarakat

UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Menurut Irfan, pencemaran air lindi, kebakaran, dan kerusakan lingkungan di TPA Bakung menjadi bukti nyata kelalaian pemerintah kota.

Ia mendesak adanya perbaikan tata kelola persampahan di Bandar Lampung.

“Ketidakpedulian Wali Kota atas penyegelan ini menunjukkan tidak adanya niat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal masa jabatan,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bandar Lampung mematuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Berita Terkait

IKWI Lampung Peringati HUT ke-64 Bongkar Fakta KDRT dan Aksi Sosial yang Sentuh Warga
Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?
Sengketa Lahan di Sukamaju Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
Pers Sekarat, Negara Diam Gelombang PHK Jurnalis Kian Meluas, DPR Desak Negara Turun Tangan
Warga Griya Sukarame Protes Tanah Fasum Berubah Jadi Deretan Ruko
Harimau Turun Gunung, Ternak Warga Jadi Korban Jejak Pemangsa Belum Terungkap
“Heboh Isu Penelantaran di RSUDAM, Ini Klarifikasi Pimpinan Rumah Sakit”
Tak Mampu Ikuti Ritme, Presiden Prabowo “Kami Tinggalkan di Pinggir Jalan”
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:17 WIB

Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:37 WIB

Sengketa Lahan di Sukamaju Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:15 WIB

Pers Sekarat, Negara Diam Gelombang PHK Jurnalis Kian Meluas, DPR Desak Negara Turun Tangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:24 WIB

Warga Griya Sukarame Protes Tanah Fasum Berubah Jadi Deretan Ruko

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:27 WIB

Harimau Turun Gunung, Ternak Warga Jadi Korban Jejak Pemangsa Belum Terungkap

Berita Terbaru