Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana, tidak serius dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Irfan menjelaskan, berbagai persoalan di TPA Bakung, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, gas berbahaya, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dinding pembatas, telah menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masalah ini tidak pernah menjadi prioritas atau bahan evaluasi serius pemerintah kota.
“Pemkot terkesan abai dan hanya bertindak reaktif setelah masalah muncul, seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Desember 2024,” ujar Irfan, Sabtu (28/12/2024).
Irfan mengapresiasi KLH atas tindakan tegas dengan menyegel TPA Bakung. Namun, ia berharap penyegelan ini diikuti penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas.
“Penyegelan ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung. Jangan hanya berhenti di pemasangan plang penyegelan,” tegasnya.
Menurut Irfan, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan tugas.
“Komentar seperti ‘bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang ini’ adalah pernyataan sesat. Ini bukti ketidakseriusan Wali Kota dalam mengelola sampah dan lingkungan,” kritik Irfan.
Penyegelan oleh KLH dilakukan karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Menurut Irfan, pencemaran air lindi, kebakaran, dan kerusakan lingkungan di TPA Bakung menjadi bukti nyata kelalaian pemerintah kota.
Ia mendesak adanya perbaikan tata kelola persampahan di Bandar Lampung.
“Ketidakpedulian Wali Kota atas penyegelan ini menunjukkan tidak adanya niat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal masa jabatan,” tandasnya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bandar Lampung mematuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.