WALHI Desak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Disanksi, Setelah TPA Bakung Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana, tidak serius dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Irfan menjelaskan, berbagai persoalan di TPA Bakung, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, gas berbahaya, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dinding pembatas, telah menjadi perhatian publik.

Namun, masalah ini tidak pernah menjadi prioritas atau bahan evaluasi serius pemerintah kota.

“Pemkot terkesan abai dan hanya bertindak reaktif setelah masalah muncul, seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Desember 2024,” ujar Irfan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  AMPI Lampung Siap Kawal dan Menangkan Kandidat Golkar di Pilkada 2024

Irfan mengapresiasi KLH atas tindakan tegas dengan menyegel TPA Bakung. Namun, ia berharap penyegelan ini diikuti penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas.

“Penyegelan ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung. Jangan hanya berhenti di pemasangan plang penyegelan,” tegasnya.

Menurut Irfan, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan tugas.

“Komentar seperti ‘bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang ini’ adalah pernyataan sesat. Ini bukti ketidakseriusan Wali Kota dalam mengelola sampah dan lingkungan,” kritik Irfan.

Penyegelan oleh KLH dilakukan karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  13.282 Pengawas TPS Dilantik, Ini Tugas dan Gajinya

UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Menurut Irfan, pencemaran air lindi, kebakaran, dan kerusakan lingkungan di TPA Bakung menjadi bukti nyata kelalaian pemerintah kota.

Ia mendesak adanya perbaikan tata kelola persampahan di Bandar Lampung.

“Ketidakpedulian Wali Kota atas penyegelan ini menunjukkan tidak adanya niat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal masa jabatan,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bandar Lampung mematuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB