TPA Bakung Disegel: Bukti Gagalnya Kepemimpinan Eva Dwiana?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12/2024). Langkah ini memicu tanggapan dari berbagai pihak terkait.

KLHK menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung belum sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa persoalan di TPA Bakung bukanlah hal baru.

Masalah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Benny Puspanegara Warning Pemkot Bandar Lampung, Jangan Menyimpang dari Program Presiden

Ia menyebutkan bahwa berbagai isu di TPA Bakung sudah menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah kapasitas yang melebihi batas, kebakaran berulang, serta pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas.

Selain itu, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta kerusakan dinding pembatas sampah juga menjadi masalah utama.

Menurut Irfan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tampak kurang serius dalam mengevaluasi dan memperbaiki kondisi TPA Bakung.

Upaya yang dilakukan sering kali hanya bersifat reaktif setelah muncul masalah besar.

“Kita bisa melihat salah satu contoh nyata pada awal Desember 2024, ketika terjadi kebakaran di TPA Bakung,” ungkap Irfan.

Baca Juga :  Jelang Natal 2024, Bisnis Parcel Mutia Banjir Pesanan hingga 1.000 Paket

Ia mengapresiasi langkah KLHK yang tegas dengan menyegel TPA Bakung.

Namun, ia juga meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.

“Setidaknya pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut dengan penyegelan TPA Bakung oleh KLHK.

Ia mengklaim bahwa Pemkot sudah berusaha maksimal dalam mengelola sampah di wilayahnya.

“TPA Bakung ini sudah ada sejak 1994, tetapi baru sekarang ada penyegelan. Jika memang pengelolaannya kurang maksimal, mengapa tidak diberitahukan sejak dulu?” tanya Eva.

Berita Terkait

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa
JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Visum Berbayar di RSUDAM, Antara Pergub dan Rasa Keadilan Korban
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:33 WIB

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink KMP Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 10 November 2025 - 07:05 WIB

JKEL Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Kinerja Pejabat Konservasi dan Cabut Izin Lembah Hijau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lambar, Petugas Tunggu BKSDA Untuk Proses Evakuasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Berita Terbaru