Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12/2024). Langkah ini memicu tanggapan dari berbagai pihak terkait.
KLHK menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung belum sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa persoalan di TPA Bakung bukanlah hal baru.
Masalah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
Ia menyebutkan bahwa berbagai isu di TPA Bakung sudah menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah kapasitas yang melebihi batas, kebakaran berulang, serta pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas.
Selain itu, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta kerusakan dinding pembatas sampah juga menjadi masalah utama.
Menurut Irfan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tampak kurang serius dalam mengevaluasi dan memperbaiki kondisi TPA Bakung.
Upaya yang dilakukan sering kali hanya bersifat reaktif setelah muncul masalah besar.
“Kita bisa melihat salah satu contoh nyata pada awal Desember 2024, ketika terjadi kebakaran di TPA Bakung,” ungkap Irfan.
Ia mengapresiasi langkah KLHK yang tegas dengan menyegel TPA Bakung.
Namun, ia juga meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.
“Setidaknya pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut dengan penyegelan TPA Bakung oleh KLHK.
Ia mengklaim bahwa Pemkot sudah berusaha maksimal dalam mengelola sampah di wilayahnya.
“TPA Bakung ini sudah ada sejak 1994, tetapi baru sekarang ada penyegelan. Jika memang pengelolaannya kurang maksimal, mengapa tidak diberitahukan sejak dulu?” tanya Eva.