TPA Bakung Disegel: Bukti Gagalnya Kepemimpinan Eva Dwiana?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12/2024). Langkah ini memicu tanggapan dari berbagai pihak terkait.

KLHK menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung belum sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa persoalan di TPA Bakung bukanlah hal baru.

Masalah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Jurus Jitu Umar Ahmad Berlayar di Pilgub Lampung 2024

Ia menyebutkan bahwa berbagai isu di TPA Bakung sudah menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah kapasitas yang melebihi batas, kebakaran berulang, serta pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas.

Selain itu, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta kerusakan dinding pembatas sampah juga menjadi masalah utama.

Menurut Irfan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tampak kurang serius dalam mengevaluasi dan memperbaiki kondisi TPA Bakung.

Upaya yang dilakukan sering kali hanya bersifat reaktif setelah muncul masalah besar.

“Kita bisa melihat salah satu contoh nyata pada awal Desember 2024, ketika terjadi kebakaran di TPA Bakung,” ungkap Irfan.

Baca Juga :  Perangi Judi Online, Perpusda Lampung Luncurkan Gajah Kompak dan Resmikan Tugu Baca

Ia mengapresiasi langkah KLHK yang tegas dengan menyegel TPA Bakung.

Namun, ia juga meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.

“Setidaknya pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut dengan penyegelan TPA Bakung oleh KLHK.

Ia mengklaim bahwa Pemkot sudah berusaha maksimal dalam mengelola sampah di wilayahnya.

“TPA Bakung ini sudah ada sejak 1994, tetapi baru sekarang ada penyegelan. Jika memang pengelolaannya kurang maksimal, mengapa tidak diberitahukan sejak dulu?” tanya Eva.

Berita Terkait

Resmi Daftar Calon Ketua IJP Lampung, Abung Mamasa Usung Visi Profesionalisme dan Kesejahteraan Jurnalis
Selamat, Kongres Jarnas Indonesia Dilaksanakan Di Yogyakarta
Abung Mamasa Siap Pimpin IJP Lampung
IJP Dari Masa Ke Masa, Siap Membangun Bersama Yay Gubernur
Andrew Kalaweit Dijuluki Tarzan Modern, Hidup Di Tengah Hutan Kalimantan
Salat Idulfitri Perdana Sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal
Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI
Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:58 WIB

Resmi Daftar Calon Ketua IJP Lampung, Abung Mamasa Usung Visi Profesionalisme dan Kesejahteraan Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 21:17 WIB

Abung Mamasa Siap Pimpin IJP Lampung

Rabu, 9 April 2025 - 07:03 WIB

IJP Dari Masa Ke Masa, Siap Membangun Bersama Yay Gubernur

Senin, 31 Maret 2025 - 22:37 WIB

Andrew Kalaweit Dijuluki Tarzan Modern, Hidup Di Tengah Hutan Kalimantan

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:44 WIB

Salat Idulfitri Perdana Sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB