Bandar Lampung (berandalappung.com) – Universitas Lampung (Unila) melalui Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi, Nanang Trenggono, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media online yang tayang pada 28 Desember 2024.

Pemberitaan tersebut mencakup beberapa judul kontroversial terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila.
Berikut poin-poin klarifikasi resmi dari Unila:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tidak Ada Izin untuk Bertindak sebagai Advokat
Unila menegaskan bahwa Fakultas Hukum tidak pernah memberikan izin kepada dosen mana pun untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum.
Hal ini karena status dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang keterlibatan dalam praktik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang.
2. Tindakan Bersifat Pribadi, Bukan Representasi Unila
Unila menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan secara pribadi oleh oknum dosen yang bersangkutan.
Universitas memastikan bahwa tindakan itu tidak merepresentasikan kepentingan institusi.
Unila telah meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Dekan Fakultas Hukum, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
3. Pemberitaan Dapat Menyebabkan Persepsi Negatif
Unila menyayangkan pemberitaan yang berkembang, karena dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
Dalam pernyataan resmi, mereka meminta media yang mempublikasikan berita tersebut untuk melakukan koreksi demi menghindari kesalahpahaman dan keresahan publik.
Klarifikasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo pada Senin, (30/12/2024).
Universitas berharap langkah ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.
Berita sebelumnya berjudul https://berandalappung.com/foto-oknum-dosen-fh-unila-menghilang-di-website-kasus-dpp-jadi-sorotan/