Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik

 

berandalappung.com— Teluk Betung, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya,penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin, ” tambahnya

Baca Juga :  Seminar Daerah, Umar Ahmad : Pembangunan Infrastruktur Lampung Harus Dilandaskan Dengan Budaya

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa Instruksi kepada Kabupaten/Kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota diminta: Menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadhan. Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal. Dan Mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutup dia. (*)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Gubernur Lampung, Serahkan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo
MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif
Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik
“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:31 WIB

IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:20 WIB

Gubernur Lampung, Serahkan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:34 WIB

Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:47 WIB

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB