Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Berandalappung.com- Bandarlampung — Kabar baik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Edward Syah Pernong Di Kabarkan Gabung Perindo, Rosyim Nyerupa : Itu Tidak Benar

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Lebih lanjut, Nurul Fajri menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi yang sama,” jelasnya.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Brigjen TNI Rayen Obersyil Apresiasi Sistem Tes Akademik Real Time dan Program Unggulan Pendidikan Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Taat Hukum, Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Perkara PT LEB
Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan? “Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah”
Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:34 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:25 WIB

Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:11 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dua Pengusaha Rebut Kursi APINDO Lampung, Junaedi dan Tatang Rohadi Resmi Ambil Berkas

Berita Terbaru