Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD

 

berandalappung.com— Lampung Barat, inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengeluarkan laporan hasil audit atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.

Audit ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan Masyarakat Independent GERMASI, yang sebelumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran desa tersebut.26/11/2025

Pengaduan yang teregister dengan nomor 19/DUMAS/MASYARAKAT INDEPENDENT–GERMASI/KTP/PP.43-2018/II/2025 memuat berbagai indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan Dana Desa Sukaraja tahun 2024.

Laporan tersebut kemudian memicu pemeriksaan menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan laporan audit APIP Inspektorat Lampung Barat tertanggal 23 Oktober 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp35.517.397,00 (tiga puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Ekspor Lobster di Pesbar

Dalam hasil audit tersebut dijelaskan bahwa penyimpangan diduga dilakukan dengan cara tidak merealisasikan sebagian belanja kegiatan pada Tahun 2024, khususnya:

1. Pembangunan rabat beton di PMK Marga Jaya
2. Belanja bantuan kambing pada tahun yang sama

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian anggaran tidak disalurkan sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan pekon.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, memberikan tanggapannya usai hasil audit resmi dipublikasikan.

“Sejak awal kami menilai ada ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Kami tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan data yang kami terima dan miliki.

Temuan audit Inspektorat hari ini membuktikan bahwa kekhawatiran itu benar adanya,” ujar Wahdi.

Ia menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat adalah bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pengawasan anggaran desa.

“Kami sangat mengapresiasi Inspektorat yang telah merespons laporan kami secara profesional. Ini menunjukkan bahwa pengawasan publik tidak boleh diremehkan.

Dana Desa adalah hak masyarakat, dan siapapun yang mengelolanya wajib menjunjung tinggi akuntabilitas,” kata Wahdi.

Baca Juga :  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Dalam pernyataannya, Wahdi juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola di tingkat pekon.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pekon di Lampung Barat. Pengelolaan Dana Desa bukan ruang untuk bermain-main. Setiap rupiah harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa GERMASI akan terus mengawal proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami tidak berada di posisi menghakimi siapa pun. Yang kami tekankan adalah bahwa temuan audit adalah fakta objektif yang harus ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan. GERMASI akan tetap berada pada jalur pengawasan publik,” tutupnya. ( Red )

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB