Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD

 

berandalappung.com— Lampung Barat, inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengeluarkan laporan hasil audit atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.

Audit ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan Masyarakat Independent GERMASI, yang sebelumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran desa tersebut.26/11/2025

Pengaduan yang teregister dengan nomor 19/DUMAS/MASYARAKAT INDEPENDENT–GERMASI/KTP/PP.43-2018/II/2025 memuat berbagai indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan Dana Desa Sukaraja tahun 2024.

Laporan tersebut kemudian memicu pemeriksaan menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan laporan audit APIP Inspektorat Lampung Barat tertanggal 23 Oktober 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp35.517.397,00 (tiga puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga :  Jejak Suap Inhutani V: Anak Usaha Sungai Budi Group di Pusaran Skandal

Dalam hasil audit tersebut dijelaskan bahwa penyimpangan diduga dilakukan dengan cara tidak merealisasikan sebagian belanja kegiatan pada Tahun 2024, khususnya:

1. Pembangunan rabat beton di PMK Marga Jaya
2. Belanja bantuan kambing pada tahun yang sama

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian anggaran tidak disalurkan sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan pekon.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, memberikan tanggapannya usai hasil audit resmi dipublikasikan.

“Sejak awal kami menilai ada ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Kami tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan data yang kami terima dan miliki.

Temuan audit Inspektorat hari ini membuktikan bahwa kekhawatiran itu benar adanya,” ujar Wahdi.

Ia menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat adalah bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pengawasan anggaran desa.

“Kami sangat mengapresiasi Inspektorat yang telah merespons laporan kami secara profesional. Ini menunjukkan bahwa pengawasan publik tidak boleh diremehkan.

Dana Desa adalah hak masyarakat, dan siapapun yang mengelolanya wajib menjunjung tinggi akuntabilitas,” kata Wahdi.

Baca Juga :  Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Dalam pernyataannya, Wahdi juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola di tingkat pekon.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pekon di Lampung Barat. Pengelolaan Dana Desa bukan ruang untuk bermain-main. Setiap rupiah harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa GERMASI akan terus mengawal proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami tidak berada di posisi menghakimi siapa pun. Yang kami tekankan adalah bahwa temuan audit adalah fakta objektif yang harus ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan. GERMASI akan tetap berada pada jalur pengawasan publik,” tutupnya. ( Red )

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Opini

“Kartini yang Dirayakan, Pikiran yang Ditinggalkan”

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:43 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com