berandalappung.com— Bandar Lampung, dalam langkah strategis meningkatkan mutu pendidikan menengah, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan 35 SMA Negeri sebagai sekolah unggul. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan terhadap sekolah-sekolah yang dinilai memiliki potensi unggul dalam pembelajaran dan prestasi siswa.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, M.H, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penghargaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab besar. Sekolah unggul dituntut mampu berinovasi, mengoptimalkan sumber daya, serta tampil sebagai contoh praktik pendidikan terbaik di daerahnya.
“Dengan penetapan ini, kami berharap sekolah mampu melebihi standar nasional pendidikan dan mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Thomas dalam pernyataan resminya, Rabu (7/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status “unggul” bukan gelar abadi. Evaluasi berkala akan dilakukan, dan sekolah yang tidak menunjukkan perkembangan signifikan berisiko kehilangan status tersebut, yang kemudian dapat dialihkan kepada sekolah lain yang menunjukkan kemajuan lebih pesat.
“Penetapan ini harus menjadi pelecut semangat untuk terus berkembang. Jika stagnan, status unggul bisa dialihkan,” tegasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Lampung. Dengan penetapan 35 sekolah unggulan, Disdikbud berharap muncul ekosistem kompetitif yang sehat antar-satuan pendidikan.
Berikut daftar 35 SMA Negeri yang ditetapkan sebagai Sekolah Unggul di Provinsi Lampung:
1. SMAN 1 Liwa – Lampung Barat
2. SMAN 1 Way Tenong – Lampung Barat
3. SMAN 2 Kalianda – Lampung Selatan
4. SMAN 1 Kalianda – Lampung Selatan
5. SMAN 1 Natar – Lampung Selatan
6. SMAN 1 Kota Gajah – Lampung Tengah
7. SMAN 1 Terbanggi Besar – Lampung Tengah
8. SMAN 1 Way Jepara – Lampung Timur
9. SMAN 1 Bandar Sribhawono – Lampung Timur
10. SMAN 1 Abung Semuli – Lampung Utara
11. SMAN 3 Kotabumi – Lampung Utara
12. SMAN 1 Kotabumi – Lampung Utara
13. SMAN 1 Tanjung Raya – Mesuji
14. SMAN 1 Simpang Pematang – Mesuji
15. SMAN 1 Gedong Tataan – Pesawaran
16. SMAN 1 Padang Cermin – Pesawaran
17. SMAN 1 Pesisir Tengah – Pesisir Barat
18. SMAN 1 Pesisir Selatan – Pesisir Barat
19. SMAN 1 Pringsewu – Pringsewu
20. SMAN 1 Gading Rejo – Pringsewu
21. SMAN 1 Kota Agung – Tanggamus
22. SMAN 1 Talang Padang – Tanggamus
23. SMAN 1 Banjar Margo – Tulang Bawang
24. SMAN 1 Menggala – Tulang Bawang
25. SMAN 1 Tulang Bawang Tengah – Tulang Bawang Barat
26. SMAN 1 Tumijajar – Tulang Bawang Barat
27. SMAN 1 Baradatu – Way Kanan
28. SMAN 1 Blambangan Umpu – Way Kanan
29. SMAN 2 Bandar Lampung
30. SMAN 14 Bandar Lampung
31. SMAN 10 Bandar Lampung
32. SMAN 5 Bandar Lampung
33. SMAN 9 Bandar Lampung
34. SMAN 1 Metro
35. SMAN 3 Metro
Dengan catatan, penetapan ini juga membuka peluang bagi sekolah lain untuk naik kelas jika menunjukkan peningkatan signifikan dalam mutu dan inovasi pembelajaran.
Editor : Alex Jefri