Disdikbud Lampung Sambut Baik Kritik Pendidikan Akar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Kedatangan Akar Lampung ini, sebagai menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 lalu yang perlu di evaluasi oleh Disdikbud Lampung kedepan.

Kritik yang disampaikan Akar Lampung itu juga disambut baik oleh kepala Dinas Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebagai langkah yang peduli terhadap dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa audensi ini dalam rangka menjalin sinergitas antara Akar Lampung dan Disdikbud Provinsi Lampung untuk membangun pendidikan yang lebih baik kedepan.

“Pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dalam rangka melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Indra saat audensi bersama Disdikbud Provinsi Lampung. Kamis (06/03)

Untuk itu, kata Indra, dalam rangka pemenuhan terhadap kewajiban tersebut, Konstitusi telah menetapkan aturan baku sebagaimana tertera dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

Baca Juga :  Najih Mustofa hadiri undangan ujian terbuka (Promosi Doktor) anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Lampung)

“Dari tujuan Pendidikan Nasional diatas, telah ditegaskan bahwasannya salah satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan Pendidikan Nasional ialah manusia yang cerdas dan berdaya saing. Pendidikan nasional sebagai batangnya, sedangkan tujuan kelembagaan (Institusional) dan tujuan pengajaran (Kurikuler) sebagai cabang dan rantingnya,” ucapnya.

Sehingga, sambung Indra, Disdikbud Provinsi Lampung perlu mengevaluasi kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan menengah Negeri dan satuan pendidikan provinsi lampung yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Arinal Djunaidi kala itu.

“Karena ada beberapa point pergub No 61 itu yang perlu di evaluasi untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai pergub yang telah dikeluarkan itu menjadi beban masyarakat,” terangnya

Baca Juga :  DPRD Lampung Dukung Gubernur, Soal Pendidikan

Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, jika dirinya sangat berterima kasih atas masukan dari kawan – kawan Akar Lampung yang peduli terhadap pendidikan di Provinsi Lampung.

“Saya sangat senang bisa bertemu teman – teman dari Akar, apalagi memberikan masukan atau kritik yang membangun untuk pendidikan di Provinsi Lampung,” katanya.

Thomas menerangkan, jika mengenai pergub No 61 Tahun 2020 itu, pihaknya akan melihat apa saja yang harus dievaluasi, yang pada intinya pendidikan di Lampung harus menjadi Prioritas.

“Ini masukan bagus, nanti kita pelajari bersama soal beberapa point pergub 61 tahun 2020 itu, jangan sampai pergub itu menjadi beban wali murid untuk mensekolahkan anaknya, karena Pendidikan anak adalah Prioritas utama untuk mencerdaskan,” tandasnya.*

Penulis : Agung

Editor : Hengk Padang Ratu

Berita Terkait

“SPP Dihapus, Uang Komite Disetop Sekolah Negeri di Lampung Kini Benar-Benar Gratis”
Krisis Sekolah Negeri di Terbanggi Besar Ribuan Siswa Tersingkir, Warga Desak Solusi Nyata
Resmi! Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM
Kadisdik Dicopot Diam-diam, Darmawan dari Perpus Diangkat Jadi Plt
STIES Alifa Pringsewu Bidik Kampus Syariah Terkemuka, Lulusan Dijamin Terserap Dunia Kerja
SPMB 2025 Jalur Domisili Dipertanyakan, Disdik Lampung Tegaskan Aturan Baru Prioritaskan Nilai Akademik
Rektorat Unila Bongkar Kekerasan di Diksar Mahepel, Kepala Dicelup ke Lumpur Resiko Organisasi Dibekukan
PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:28 WIB

“SPP Dihapus, Uang Komite Disetop Sekolah Negeri di Lampung Kini Benar-Benar Gratis”

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Krisis Sekolah Negeri di Terbanggi Besar Ribuan Siswa Tersingkir, Warga Desak Solusi Nyata

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:56 WIB

Resmi! Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM

Senin, 23 Juni 2025 - 21:56 WIB

Kadisdik Dicopot Diam-diam, Darmawan dari Perpus Diangkat Jadi Plt

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:49 WIB

STIES Alifa Pringsewu Bidik Kampus Syariah Terkemuka, Lulusan Dijamin Terserap Dunia Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gelar Rembuk Desa, Kemenko PKM Hadir di Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:56 WIB