BERANDALAPPUNG.COM – Terkait adanya pemberitaan permintaan dari Komite yang diduga atas perintah dari Kepala Sekolah (Kepsek) dengan meminta sumbangan guna pembuatan WC dan sumur bor dengan mematok Rp 50 ribu, permintaan sumbangan diwajibkan dari murid kelas I sampai dengan kelas 6.
Pihak Sekolah SDN 2 Way Dadi, Kom itu Sekolah dan juga dari Wali Murid memberikan Klarifikasi sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lusy Puspitasri S.Pd selaku Wakil ketua Komite SDN 2 Way Dadi sekaligus wali murid mengatakan, dengan tidak sengaja ketika saya mengobrol dengan wali murid dengan fakta yang ada dilapangan dengan sarana prsarana ini sangat kurang.
Denggan mempunyai ide, bagaimana memajukan SDN 2 Way Dadi karena pada saat memasuki musim hujan, sekolah kami kebanjiran, dan disaat musim kemarau kekurangan air, dengan cara memberikan sukarela seadanya dengan car iklas, dan kami tidak mematok dengan sebesar lima pulih Ribu, ada juga yang tidak memberikan ya kami tidak ada paksaan,’’paparnya disaat ia memberikan keterangan ke awak media, Kamis (14/92023).
Senada dengan yang sama Sekertaris Komite sekolah Fitra Liana Suri, S.Hi, C.M mengatakan, bahwasannya kami selaku sebagai Komite adalah penyambung lidah wali murid ke pihak sekolah. Mengenai berita yang sudah beredar, mengenai pungli, dan lain sebagainya mengatasnamakan SDN 2 Way Dadi itu tidak benar adanya.
Sebetulnya adalah salah pemahaman, karena pada dasarnya itu adalah sumbangan sukarela dari para komite dan dari para wali murid ke sekolah yang sudah disepakati bersama. Kita disini bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela, disitu sudah jelas berbeda artinya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Jadi sudah jelas, Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
“Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,’’jelasnya.
Sedangkan Ibu Saminah selaku Wali Murid dari kelas 6 SDN 2 Way Dadi menjelaskan bahwa, berita pungli itu tidak benar. Yang benar adalah sumbangan sukarela dengan iklas tanpa paksaan.
Karena anak kami sekolah disini, jadi wajar saja kami memberikan shodaqoh untuk menunjang fasilitas sekolah ini,”katanya.
Sementara itu Ibu Handayani menerangkan pula perihal pungutan sumbangan minimal lima puluh ribu, itu tidak benar karena disaat kami wali murid rapat dengan komite sekolah, kami para wali murid yang hadir kebingungan untuk menentukan nominal yang akan disumbangkan. Oleh sebab itu tercetuslah dari wali murid dengan seiklasnya memberikan sumbangan sukarela sebesar lima puluh ribu. Jadi, untuk isu berita yang beredar perihal yang dipatok itu tidak benar,’’ungkapnya.
Ditutup oleh kepala sekolah SDN 2 Way Dadi ibu Sumiyati,M.Pd menjelaskan, dengan adanya berita simpang siur terkait Pungli yang ada di SDN 2 Way Dadi. Melihat dan membaca Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 yang dimana dijelaskan fungsi dari komite sekolah adalah memberikan dukungan, sarana dan prasarana sekolah dan pengawasan pendidikan.
Dalam hal ini komite bermusyawarah dengan wali murid yang lain, tentang terjadinya banjir disaat musim hujan, dan kekeringan air dimusim kemarau.
Mengingat ini adalah soal Urgent dan perlu mufakat bersama komite sekolah dan wali murid, dengan dibuktikan dengan daftar hadir peserta rapat komite, Notulen rapat, hingg berita acara, serta surat pernyataan kesepakaan hasil rapat yang sifatnya adalah sukarela dan tidak paksa. Artinya hanya ingin bersedekah menyumbangkan sedikit rezekinya untuk sekolah yang dimana anak-anak mereka menimba ilmu disini saya fikir itu hal yang positif.
Guna memajukan Sthekhoulder sekolah disini, jadi jika sudah disepakati bersama saya tidak bisa melarang, karena dasar hukumnya ada.
“Saya berharap kedepan dengan adanya kerja yang baik, dengan komite dan wali murid yang lain berharap sekolah ini menjadi lebih maju, sekolah pengerak yang ada di kota bandarlampung,”pungkasnya.