Dehumanisasi Guru, Minim Perlindungan, Gaji Tertunda dan Birokrasi Kaku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Klasika Lampung mengupas masalah Kesejahteraan Guru hingga regulasi. Foto: Klasika Lampung

Dialog Klasika Lampung mengupas masalah Kesejahteraan Guru hingga regulasi. Foto: Klasika Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung kembali menggelar dialog rutin bertajuk DialoKlasika dengan tema “Dehumanisasi Profesi Guru” di Rumah Ideologi Klasika, Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (8/12/2024) malam.

Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar, advokat Hislat Habib dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan, serta Dewan Pakar Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Gino Vanollie.

Direktur Klasika Lampung, Ahmad Mufid, mengawali diskusi dengan menyoroti tantangan besar yang dihadapi guru, mulai dari kesejahteraan hingga perlindungan hukum yang minim.

Ia mengungkapkan bahwa guru kerap menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi saat menjalankan tugas mereka.

“Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus di mana guru menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan hanya karena menjalankan tugas mereka. Sayangnya, regulasi yang ada belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Mufid juga menggarisbawahi kondisi kesejahteraan guru, khususnya honorer dan mereka yang bertugas di daerah terpencil.

“Banyak guru masih hidup dalam kondisi minim, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan. Ini menjadi tantangan utama yang harus kita pecahkan bersama,” tambahnya.

Gino Vanollie dari FGII menilai bahwa masalah kesejahteraan guru tidak terlepas dari kompleksitas birokrasi pendidikan.

Baca Juga :  Guru Besar Unila sebut Pemerintah dan Sekolah Belum Tune-in Literasi Digital

Ia menyebut bahwa sistem birokrasi sering kali memosisikan guru sebagai bagian dari struktur administratif yang kaku, sehingga mengurangi fokus pada pengembangan pendidikan.

“Proses birokratisasi dalam pendidikan membuat guru seolah-olah menjadi bagian dari sistem birokrasi. Kepala sekolah sering kali lebih memposisikan diri sebagai pejabat struktural daripada pemimpin yang mendukung pengembangan pendidikan,” tegas Gino.

Ia juga mendorong keberanian guru untuk bersikap kritis meskipun sering kali terhambat oleh kondisi struktural, seperti kepala dinas pendidikan yang merangkap sebagai ketua organisasi profesi guru.

“Untuk membangun sikap kritis di kalangan guru, penting untuk menciptakan ruang diskusi yang terbuka dan mendukung, di mana mereka dapat berbagi ide tanpa rasa takut,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Syukron Muchtar, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah.

“Kami di DPRD Komisi V berkomitmen untuk mengawal kesejahteraan guru. Salah satu dasar peningkatan kesejahteraan ini adalah Perda Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur insentif bagi tenaga pendidik non-PNS sesuai kemampuan daerah,” urai Syukron.

Baca Juga :  Janji Kenaikan Gaji Guru oleh Presiden Prabowo, Syukron Muchtar: Komitmen Akan Kami Awasi hingga Tuntas

Namun, ia mengakui masih ada kendala tata kelola anggaran yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji guru, termasuk gaji ke-13 yang sempat tertunda untuk 3.878 guru di Bandar Lampung pada awal 2024.

“Masalah keterlambatan gaji dan pemotongan honor menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran pendidikan. Kami akan terus mengawasi dan menyuarakan kepentingan guru di daerah-daerah,” lantang Syukron.

Syukron juga menyoroti kesejahteraan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti di Pulau Tabuan, yang hanya mendapatkan penghasilan Rp750 ribu per bulan.

“Guru di daerah 3T menghadapi tantangan berat dengan penghasilan minim. Ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah provinsi,” tambahnya.

Advokat Hislat Habib menyatakan bahwa guru sering kali enggan mengajukan pengaduan hukum karena keterbatasan biaya.

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban etis untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada guru.

“Guru sering kali tidak berani mengadu karena merasa menggunakan jasa pengacara memerlukan biaya. Padahal, kami sebagai advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum tanpa biaya,” tandasnya.

Hislat mengapresiasi langkah Klasika Lampung dalam menyediakan ruang diskusi bagi guru untuk menyampaikan aspirasi dan isu yang mereka hadapi.

Berita Terkait

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Ikaperta Unila Buka Jalan Talenta Muda Pertanian Menembus Dunia Industri
Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 28 September 2026 - 11:34 WIB

Ikaperta Unila Buka Jalan Talenta Muda Pertanian Menembus Dunia Industri

Selasa, 15 September 2026 - 06:40 WIB

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Berita Terbaru