BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan Hukum

 

 

berandalappung.com— Gunung Sugih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp933,07 juta dalam tujuh proyek peningkatan jalan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume senilai Rp233 juta dari delapan proyek senilai total Rp22,3 miliar.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporan bernomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai temuan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana jika ada unsur kesengajaan.

“Kalau ada penyimpangan spesifikasi teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara, itu bisa masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Apalagi jika terbukti ada itikad tidak baik antara penyedia dan pejabat yang terlibat,” tegas Dr. Budiyono kepada media berandalappung.com, Selasa (16/7).

Menurutnya, kelebihan bayar dalam proyek pemerintah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan harus ditelusuri lebih jauh apakah ada indikasi persekongkolan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan teknis dan anggaran.

“Pengembalian uang saja tidak cukup. Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Harus ada audit investigatif lanjutan dan, bila perlu, penegakan hukum,” tambahnya.

 

Baca Juga :  Seminggu Absen, Bunda Eva Tinjau Korban Banjir Rumah di Atas Sungai Jadi Sorotan

Rincian Proyek Bermasalah

Berikut tiga proyek dengan nilai kelebihan bayar terbesar:

1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai) Total Rp366,44 juta

Baca Juga :  Ardito Gagal Tampil Sebagai Pemimpin, Terjebak Bayang-Bayang Sang Ayah

2. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo) Total Rp228,14 juta

3. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar) Total Rp138,69 juta.

Sementara proyek lainnya seperti Kalidadi–Sendang Mulyo, Margorejo–Timbulrejo, dan Gunung Sugih–Sumber Agung, juga turut menyumbang nilai kelebihan pembayaran yang tidak sedikit.

Dorongan Transparansi dan Penindakan

BPK telah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menindaklanjuti temuan ini serta mengupayakan pengembalian ke kas daerah. Namun, kalangan pengamat menilai proses tersebut tak boleh berhenti di tahap administratif saja.

“Ini soal integritas pengelolaan anggaran. Tanpa sanksi tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Dr. Budiyono.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD dan keterlibatan publik agar anggaran pembangunan daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak sekadar menjadi proyek bagi-bagi keuntungan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Selasa, 14 April 2026 - 07:02 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab

Minggu, 5 April 2026 - 05:31 WIB

Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com