Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya diperiksa Kejati Lampung.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya diperiksa Kejati Lampung.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga digunakan untuk kegiatan perkebunan ilegal.

Raden Adipati Surya (RAS) tiba di Kantor Kejati Lampung menggunakan mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.

Armen Wijaya, Aspidus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Raden Adipati bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Arinal Diperiksa Kejati Lampung

Armen juga menyebutkan bahwa Raden Adipati diminta keterangan mengenai perannya sebagai kepala daerah dalam pengambilan keputusan terkait izin yang diterbitkan selama masa jabatannya.

Sejauh ini, Kejati Lampung telah meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, lembaga penerbit izin, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan kementerian terkait.

Armen menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pola dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun daerah lainnya.

Baca Juga :  Novriwan-Nadirsyah Dapat Rekom Hanura, Untuk Maju Pilbup Tubaba 2024

Pemeriksaan terhadap Bupati Way Kanan berlangsung sepanjang hari, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB malam.

Setelah pemeriksaan selesai, Raden Adipati Surya, yang mengenakan baju batik, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan.

“Silakan tanyakan kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan,” ujarnya singkat sebelum melangkah menuju mobilnya. (*)

 

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB