WALHI Desak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Disanksi, Setelah TPA Bakung Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana, tidak serius dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Irfan menjelaskan, berbagai persoalan di TPA Bakung, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, gas berbahaya, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dinding pembatas, telah menjadi perhatian publik.

Namun, masalah ini tidak pernah menjadi prioritas atau bahan evaluasi serius pemerintah kota.

“Pemkot terkesan abai dan hanya bertindak reaktif setelah masalah muncul, seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Desember 2024,” ujar Irfan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Vaksinasi Dewasa Hadir di RSUD Abdul Moeloek

Irfan mengapresiasi KLH atas tindakan tegas dengan menyegel TPA Bakung. Namun, ia berharap penyegelan ini diikuti penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas.

“Penyegelan ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung. Jangan hanya berhenti di pemasangan plang penyegelan,” tegasnya.

Menurut Irfan, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan tugas.

“Komentar seperti ‘bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang ini’ adalah pernyataan sesat. Ini bukti ketidakseriusan Wali Kota dalam mengelola sampah dan lingkungan,” kritik Irfan.

Penyegelan oleh KLH dilakukan karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Harimau Turun Gunung, Ternak Warga Jadi Korban Jejak Pemangsa Belum Terungkap

UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Menurut Irfan, pencemaran air lindi, kebakaran, dan kerusakan lingkungan di TPA Bakung menjadi bukti nyata kelalaian pemerintah kota.

Ia mendesak adanya perbaikan tata kelola persampahan di Bandar Lampung.

“Ketidakpedulian Wali Kota atas penyegelan ini menunjukkan tidak adanya niat serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal masa jabatan,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan TPA Bakung pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bandar Lampung mematuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB