Pantarlih Bermasalah, Panwaslu Natar Temukan 40 KK Belum Tercoklit

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwaslu Kecamatan Natar melakukan langkah pencegahan dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) berupa Surat rekomendasi yang di serahkan kepada PPK Natar, pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu. Foto : Panwaslu Natar

Panwaslu Kecamatan Natar melakukan langkah pencegahan dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) berupa Surat rekomendasi yang di serahkan kepada PPK Natar, pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu. Foto : Panwaslu Natar

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Panwaslu Kecamatan Natar melakukan langkah pencegahan dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) berupa Surat rekomendasi yang di serahkan kepada PPK Natar, pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.

Ketua Panwascam Natar Amiruddin mengatakan, ada enam poin yang menjadi sorotan, pertama, total ada 8.633 KK hasil uji petik dan pengawasan melekat.

“Kedua, ada temuan 40 kepala keluarga (KK) belum tercoklit tetapi sudah tertempel stiker. Ketiga, ada 8 KK yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel sticker,” ujarnya kepada bedandalappung.com Jum’at (2/8/2024).

Kemudian keempat, ada 2 KK tidak dicoklit secara langsung. Kelima, ada 1 orang petugas Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain.

Keenam, jajaran Panwaslu Kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan dan sudah tertindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Bersinergitas Dengan Lintas Lembaga

“Surat rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan dengan metode uji petik (sampling), pengawasan melekat (waskat), dan pembandingan database RT serta Desa dengan hasil pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih,” ujarnya.

Selanjutnya, masih banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPK dan PPS terkait coklit ini, contoh banyak pemilih yang jauh dari lokasi rumah ketempat TPS dan masih abai terkait kontrol terhadap Pantarlih atau PPDP yg melakukan coklit tidak sesuai prosedur.

Kedepan harus ada antisipasi terhadap pendataan pemilih ini, agar ada peningkatan partisipasi masyarakat Kami harap pemilih dapat memilih di TPS paling dekat dengan domisili mereka.

“Jika ada pemilih yang tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya kami inginkan segera diperbaiki, terkait masyarakat yang meninggal dunia nanti tidak akan ada coklit ulang melainkan akan ada perbaikan,” urainya.

Baca Juga :  PWI Lampung Siap Tempur di Porwanas di Kalsel, Latihan Intensif Dimulai

Saran perbaikan tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Natar, sesuai surat balasan yg dikirim ke Panwascam Natar tertangal 22 Juli 2024.

“Surat balasan dari PPK Natar sudah kami terima, akan tetapi tidak menjelaskan sudah ditindaklanjuti semua atau sebagian kami akan selusuri kembali, hasil nya akan kami sampaikan di pleno DPS di masing-masing desa, agar pemutahiran data pemilih ini berjalan baik seperti yang kita harapkan” ungkapnya.

Dalam waktu dekat Panwascam akan segera mengirimkan surat himbauan kepada PPK dan PPS terkait pelaksanaan pleno DPS agar dilaksanakan sesuai jadwal yg ditetapkan.

“Jika masih ada permasalahan terkait coklit di kecamatan Natar, masyarakat bisa mengadukan ke Pengawas Desa masing-masing atau datang ke sekretariat Panwascam Natar,” tutupnya.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru