Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

 

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what’s app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal

Baca Juga :  Gelar Razia Balap Liar, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Pemuda

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.” Ungkap Robi

 

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni Tersangka

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya

 

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” bebernya

 

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”

(Hengki)

Berita Terkait

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com