Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

berandalappung.com – Raja Basa, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Jihan Nurlela, melantik Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) beserta jajaran pengurus Mabigus, Jumat (7/8/2026), di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Dalam sambutannya, Jihan Nurlela menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak hanya dibangun melalui teori, tetapi juga melalui keteladanan, pembiasaan, pengalaman nyata, kepemimpinan, kerja sama, kepedulian sosial, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh nilai tersebut menjadi ruh pendidikan kepramukaan.

Baca Juga :  Pelan Tapi Pasti Perbaikan Pendidikan Lampung, Berjalan Sesuai Harapan

Ia menjelaskan, keberadaan Gugus Depan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak calon pemimpin bangsa yang berintegritas sekaligus menjadi wadah implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan kepramukaan.

Jihan juga menekankan pentingnya peran Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dalam menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, Mabigus bertugas memberikan bimbingan, arahan, nasihat, serta pertimbangan terhadap pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.

Usai dilantik sebagai Kamabigus, Wan Jamaluddin melantik Abdul Rahman sebagai Ketua Gudep 09-029 dan Suslina Sanjaya sebagai Ketua Gudep 09-030 beserta jajaran pembina Gugus Depan lainnya. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarda Lampung Nomor 057 Tahun 2026.

Pelantikan Gugus Depan yang berpangkalan di perguruan tinggi merupakan kewenangan Kwartir Daerah sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2023 Pasal 51.

Dalam kesempatan itu, Ketua Kwarda Lampung juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Gugus Depan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung selaku Kamabigus. Gugus Depan UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi A dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (Red)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:01 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Berita Terbaru