Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

berabdalappung.com— Raja Basa, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak bersama DPC seluruh Indonesia pada Jumat (5/6/2026). Acara ini menandai kemenangan hukum atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 oleh Mahkamah Agung (MA).

​Putusan tersebut resmi mengukuhkan keabsahan kepengurusan PERADI di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, sekaligus mengakhiri dualisme organisasi menuju tatanan Single Bar (wadah tunggal) advokat di Indonesia.

​Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan PK ini membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan (SK) Menkumham Tahun 2022.

​”MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. Ini legalitas mutlak di mata hukum,” tegas Bey Sujarwo dalam sambutannya.

​Analogi Penegak Hukum dan Marwah Profesi
​Bey Sujarwo menganalogikan pentingnya wadah tunggal demi menjaga marwah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dengan instansi lain.

Baca Juga :  Nobar Timnas di Lampung Jadi Stimulan Ekonomi Kerakyatan

​”Bagaimana jika Jaksa ada jaksa saingan? Bagaimana jika Polisi ada polisi swasta? Advokat adalah organ negara, bagian dari penegak hukum. Amanat UU PERADI sudah jelas menggariskan sistem Single Bar,” ujarnya.

​Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga jiwa korsa dan etika di tengah era digitalisasi. Menurutnya, profesi advokat tidak akan bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI).

​”Produk advokat memerlukan rasa dan empati yang tidak dimiliki mesin. Karena itu, jaga etika profesi. Jika tidak bisa membantu rekan sejawat, jangan malah ikut menggebuki,” tambah Jarwo.

​Sebagai bentuk transparansi dan penegakan disiplin organisasi, hingga Juni 2026 ini Dewan Pengawas mencatat telah menerima 30 pengaduan dari total hampir 2.000 anggota PERADI di wilayah Lampung.

​Seruan Bersatu dan Jaga Kode Etik
​Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang hadir mewakili pengurus pusat, turut menyampaikan apresiasinya atas soliditas DPC Bandar Lampung.

​”Langkah kita masih panjang, namun putusan PK 57 ini mempercepat langkah kita menuju Single Bar. Pesan dari pusat: terus jaga nama baik advokat dan patuhi kode etik. PERADI tetap menjadi organisasi yang dipercaya masyarakat,” kata Sukarmin.

​Senada dengan itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menekankan bahwa profesi advokat mengemban misi kemanusiaan yang besar. “Advokat jangan hanya berorientasi pada profit, tetapi juga perjuangan menegakkan keadilan dan membela kebenaran,” cetusnya.

​Di akhir acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah, Prabu Bungaran, menyerukan momentum ini sebagai ajang rekonsiliasi total. Ia mengajak seluruh advokat lintas kubu untuk menghentikan konflik internal dan kembali bersatu di bawah satu wadah tunggal demi fokus melayani masyarakat.

Baca Juga :  Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik

​Selain di Bandar Lampung, tasyakuran dan konsolidasi nasional ini juga digelar serentak di berbagai daerah seperti Kendari, Palembang, dan Malang.

​Turut hadir dalam acara tersebut jajaran fungsionaris di antaranya Dewan Pengawas Bambang Handoko, Ketua PBH Ali Akbar, serta perwakilan pengurus dari DPC Kalianda, Pesisir Barat, dan Sukadana.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB