Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Berandalappung.com- Bandarlampung — Kabar baik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Lebih lanjut, Nurul Fajri menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi yang sama,” jelasnya.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  LSM Pematang Laporkan Kejati Lampung Ke Kejagung RI, Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Paddy Power: Premier Betting Hub for UK Punters
Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD
Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral
Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia pada Seminar Internasional Ulama di Lampung
Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal
Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:57 WIB

Paddy Power: Premier Betting Hub for UK Punters

Senin, 27 April 2026 - 20:35 WIB

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 15:07 WIB

Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD

Minggu, 26 April 2026 - 15:08 WIB

Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Paddy Power: Premier Betting Hub for UK Punters

Selasa, 28 Apr 2026 - 00:57 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com