Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik

 

berandalappung.com— Teluk Betung, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya,penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Konsolidasi ADI Menuju Pendidikan Berkualitas: Prof. Ali Berawi Gaungkan Peningkatan Kapasitas Dosen di Lampung

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin, ” tambahnya

Baca Juga :  PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa Instruksi kepada Kabupaten/Kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota diminta: Menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadhan. Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal. Dan Mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutup dia. (*)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV
Detik Apresiasi Pendidikan Lampung, Inovasi Jadi Pembeda
Pemprov Lampung Raih Anugerah Pembangunan Terpuji, Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 14:45 WIB

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Berita Terbaru