UMP Naik, Siapa Menanggung Risiko?

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja di tengah tekanan inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan UMP harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja, agar penghasilan yang mereka terima semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” kata Yusnadi.

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa harapan baru bagi pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

Konsumsi rumah tangga, kata dia, selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  “L@pak Desak DPRD Usut Dugaan Main Proyek Revitalisasi Sekolah”

Jika dikelola secara tepat, kenaikan UMP dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.

Namun Yusnadi mengingatkan, kebijakan ini juga perlu disikapi secara jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha khususnya UMKM dan industri padat karya kenaikan UMP berarti peningkatan biaya produksi.

Tanpa mitigasi yang matang, kondisi tersebut berisiko menekan keberlangsungan usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, hingga menahan laju investasi baru.

“Karena itu, kebijakan kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan langkah-langkah pendukung yang konkret, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan lapangan kerja.

Baca Juga :  Andika Wibawa Ajak Masyarakat Susunan Baru Perangi Narkoba

Sebagai wakil rakyat, Yusnadi menyatakan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional.

Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog yang sehat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Prinsipnya sederhana: pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak maju,” kata Yusnadi.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB