Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM”

 

berandalappung.com — Tanjung Karang, Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Penyelidikan Dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi), tahap ini fokus mencari informasi dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sebelum kemudian dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

Jadi pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus interpretasi perlu dilakukan visum *segera* dalam rangka antisipasi luka/memar akibat kejadian hilang, maka harus segera dilakukan Visum Et Repertum didalam proses penyelidikan.

Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan didalam proses penyelidikan

Jadi keliru apabila ada tafsir yang mengatakan Merujuk pada pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara

Karna jika kita Merujuk pada pasal 136 KUHAP maka itu adalah tindakan tindakan kepolisian dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan

Baca Juga :  Gagal Anies-AHY,  SBY Bilang Bukan Kiamat Dan Diselamatkan Allah SWT

Sedangkan tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan

Dan untuk kedudukan hukum / dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan rumah umum sakit daerag Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, Pada angka 6.7.1.2 pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan 175.000
Dan Pada angka 6.7.1.3 pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum ditutup dengan tarif pelayanan 325.000, Maka totalnya adalah rp.500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli

Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan khusus untuk korban KDRT dan Anak Visum diberikan gratis karena ada perjanjian dengan dinas PPPA Provinsi Lampung
Yang mana biaya visum rp.500.000 tersebut di tanggung oleh dinas PPPA Provinsi Lampung

Baca Juga :  Satu Tahun Kepengurusan IJP Lampung: Merawat Kolaborasi, Menjaga Profesionalisme, Mengawal Kemajuan Daerah

Namun masukan dari masyarakat terkait biaya Visum
Itu gratis, kami juga tidak menutup telinga, dan hal ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk kemudian membahas apakah akan diubah aturan hukumnya.

Tapi itu tentu memerlukan proses tersendiri. Karna kita disini sifat pelaksana UU, untuk Undang Undang mekanismenya adalah pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang.

Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kritik yang konstruktif dan kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV
Detik Apresiasi Pendidikan Lampung, Inovasi Jadi Pembeda
Pemprov Lampung Raih Anugerah Pembangunan Terpuji, Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 14:45 WIB

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Berita Terbaru