Sidang Lanjutan PHPU Pesawaran, KPU Siapkan Dokumen dan Bukti Tambahan

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.

Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025 dan akan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pemohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta termohon pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius.

Selain itu, pihak terkait lainnya yang turut dihadirkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Paslon Aries Sandi-Supriyanto.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang di MK.

Baca Juga :  Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

“Sidang pembuktian sebelumnya sempat diskors oleh Yang Mulia Hakim Panel dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 17 Februari 2025,” ujar Fery Ikhsan pada Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Pesawaran sedang menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk dokumen tambahan yang diminta oleh hakim panel sebagai alat bukti.

“Kami tengah menyiapkan dokumen terkait Pilkada dan akan menyerahkannya kepada panitera sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Fery juga menegaskan keyakinannya bahwa Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan serta dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Baca Juga :  Hengki Irawan Tekankan Pentingnya Netralitas Penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024

“Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi memiliki independensi yang tinggi untuk menjaga kemurnian suara masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3 Ayat (1), pihak-pihak dalam sengketa PHPU meliputi:

a. Pemohon,

b. Termohon, dan

c. Pihak Terkait.

Sementara itu, pada Ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah juga dapat mendengar keterangan dari Bawaslu atau Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pemberi keterangan, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB