BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Tim Kuasa Hukum PBH IKA UNILA, Bung Osep Doddy, SH,MH menyayangkan penahanan Wawan Kurniawan (42 ) di Mapolda Lampung sebagai tersangka penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, kami mengecam upaya penahanan klient kami, karena menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan pihak polda, mengingat memang permasalahan ini, permasalahan yang sangat sensitif, isu penahanan akan memicu gejolak baru umat Islam yang ada di Bandarlampung,” paparnya ke Media Berandalappung.com. Via Whatsapp, Senin ( 20/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedaangkan Kami sendiri sudah menerima lebih dari sepuluh pernyataan sikap, yang tentunya itu hal-hal yang tidak bisa dianggap sepele, karena akan berdampak besar stabilitas yangh ada di Bandarlampung khususnya.
“Langkah Hukum kami sebagai pengacara, yang pertama ketika saat penahanan dilakukan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum ada respon dari Pihak Polda Lampung. Yang kedua, bahwa kami sangat menyesalkan langkah-langkah pihak Polda Lampung, dalm hal ini Ditreskum, dan Bapak Kapolda Lampung yang seharusnya mampu menyelesaikan secara, Saintifik, Komprehensif , dan Presisi”,tegasnya.
Motto yang ada seharusnya melekat pada diri mereka semuanya harus Profesional. Namun yang kami lihat dalam perkara ini, tendensi dan interesnya yang dipertunjukan kepada kami itu yang kami sesalkan .
Sedankan menurut para Ahli juga Bapak Edy Rifai, sudah jelas pasal-pasal yang dituduhkan, itu juga Sumir, Karena Penodaan penistaan Agama itu tidak ada, disini penyidik menunjukan Arogansinya, atas kewenangan yang dimilikinya tetapi, menurut kami akan berupaya, baik kuasa Hukum.
“Kami sekarang berada di Jakarta akan melaporkan ke Mabes Polri dan ke Kemenkopolhukam, sampai kepada Bapak Presiden Joko Widodo, demi suatu mencari Keadilan, kebenaran, dan solusi meredam kondisi-kondisi yang akan timbul di Kota Bandarlampung, khususnya di Provinsi Lampung”,pungkasnya.