TIM Kuasa Hukum PBH IKA Unila, Bung Osep Doddy : Mengecam Keras Penahanan Wawan Kurnian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Tim Kuasa Hukum PBH IKA UNILA, Bung Osep Doddy, SH,MH menyayangkan penahanan Wawan Kurniawan (42 ) di Mapolda Lampung sebagai tersangka penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, kami mengecam upaya penahanan klient kami, karena menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan pihak polda, mengingat memang permasalahan ini, permasalahan yang sangat sensitif, isu penahanan akan memicu gejolak baru umat Islam yang ada di Bandarlampung,” paparnya ke Media Berandalappung.com. Via Whatsapp, Senin ( 20/3/2023).

Baca Juga :  Jamin Rasa Aman, Kapolda Lampung Pimpinan Pengecekan Pengamanan Malam Natal 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedaangkan Kami sendiri sudah menerima lebih dari sepuluh pernyataan sikap, yang tentunya itu hal-hal yang tidak bisa dianggap sepele, karena akan berdampak besar stabilitas yangh ada di Bandarlampung khususnya.

“Langkah Hukum kami sebagai pengacara, yang pertama ketika saat penahanan dilakukan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum ada respon dari Pihak Polda Lampung. Yang kedua, bahwa kami sangat menyesalkan langkah-langkah pihak Polda Lampung, dalm hal ini Ditreskum, dan Bapak Kapolda Lampung yang seharusnya mampu menyelesaikan secara, Saintifik, Komprehensif , dan Presisi”,tegasnya.

Motto yang ada seharusnya melekat pada diri mereka semuanya harus Profesional. Namun yang kami lihat dalam perkara ini, tendensi dan interesnya yang dipertunjukan kepada kami itu yang kami sesalkan .

Baca Juga :  Habiskan Anggaran 38 Milyar, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Sedankan menurut para Ahli juga Bapak Edy Rifai, sudah jelas pasal-pasal yang dituduhkan, itu juga Sumir, Karena Penodaan penistaan Agama itu tidak ada, disini penyidik menunjukan Arogansinya, atas kewenangan yang dimilikinya tetapi, menurut kami akan berupaya, baik kuasa Hukum.

“Kami sekarang berada di Jakarta akan melaporkan ke Mabes Polri dan ke Kemenkopolhukam, sampai kepada Bapak Presiden Joko Widodo, demi suatu mencari Keadilan, kebenaran, dan solusi meredam kondisi-kondisi yang akan timbul di Kota Bandarlampung, khususnya di Provinsi Lampung”,pungkasnya.

Berita Terkait

TPA Bakung: Simbol Gagalnya Pemkot Bandar Lampung, Walhi Sebut Pemerintah Abaikan Hak Warga
Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Pimpin Rapat Persiapan Haji 2025
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Lampung, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Haul Nyai Hj. Latifah, Wagub Lampung Terpilih Jihan Nurlela Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
Tanda-tanda Usus Kotor
Pleno Pilgub Lampung Dimulai, Empat Paslon Kabupaten Tak Terima Hasil
Pendidikan Hukum, Kunci Wartawan Perkuat Kompetensi dan Etika Jurnalistik
Rico Anggara Terpilih Aklamasi, Pimpin PWI Way Kanan Masa Bakti 2024-2027
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:59 WIB

TPA Bakung: Simbol Gagalnya Pemkot Bandar Lampung, Walhi Sebut Pemerintah Abaikan Hak Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:40 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Pimpin Rapat Persiapan Haji 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:10 WIB

Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Lampung, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:47 WIB

Haul Nyai Hj. Latifah, Wagub Lampung Terpilih Jihan Nurlela Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 04:33 WIB

Tanda-tanda Usus Kotor

Berita Terbaru