TIM Kuasa Hukum PBH IKA Unila, Bung Osep Doddy : Mengecam Keras Penahanan Wawan Kurnian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Tim Kuasa Hukum PBH IKA UNILA, Bung Osep Doddy, SH,MH menyayangkan penahanan Wawan Kurniawan (42 ) di Mapolda Lampung sebagai tersangka penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, kami mengecam upaya penahanan klient kami, karena menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan pihak polda, mengingat memang permasalahan ini, permasalahan yang sangat sensitif, isu penahanan akan memicu gejolak baru umat Islam yang ada di Bandarlampung,” paparnya ke Media Berandalappung.com. Via Whatsapp, Senin ( 20/3/2023).

Baca Juga :  Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal

Sedaangkan Kami sendiri sudah menerima lebih dari sepuluh pernyataan sikap, yang tentunya itu hal-hal yang tidak bisa dianggap sepele, karena akan berdampak besar stabilitas yangh ada di Bandarlampung khususnya.

“Langkah Hukum kami sebagai pengacara, yang pertama ketika saat penahanan dilakukan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum ada respon dari Pihak Polda Lampung. Yang kedua, bahwa kami sangat menyesalkan langkah-langkah pihak Polda Lampung, dalm hal ini Ditreskum, dan Bapak Kapolda Lampung yang seharusnya mampu menyelesaikan secara, Saintifik, Komprehensif , dan Presisi”,tegasnya.

Motto yang ada seharusnya melekat pada diri mereka semuanya harus Profesional. Namun yang kami lihat dalam perkara ini, tendensi dan interesnya yang dipertunjukan kepada kami itu yang kami sesalkan .

Baca Juga :  “Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Sedankan menurut para Ahli juga Bapak Edy Rifai, sudah jelas pasal-pasal yang dituduhkan, itu juga Sumir, Karena Penodaan penistaan Agama itu tidak ada, disini penyidik menunjukan Arogansinya, atas kewenangan yang dimilikinya tetapi, menurut kami akan berupaya, baik kuasa Hukum.

“Kami sekarang berada di Jakarta akan melaporkan ke Mabes Polri dan ke Kemenkopolhukam, sampai kepada Bapak Presiden Joko Widodo, demi suatu mencari Keadilan, kebenaran, dan solusi meredam kondisi-kondisi yang akan timbul di Kota Bandarlampung, khususnya di Provinsi Lampung”,pungkasnya.

Berita Terkait

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:23 WIB

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:18 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:24 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB