Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasilitas umum (fasum) dilakukan atas persetujuan pemerintah kota yang dipatahkan , malah membuka kekacauan sikap pemerintah kota yang dijadikan tameng legitimasi transaksi. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun keputusan terkait penjualan fasum tersebut.

“Tidak ada rapat, tidak ada panggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan Gunawan saat dimintai tanggapan, Senin (6/1/2026)

Iwan juga membantah keras narasi seolah-olah pemerintah kota terlibat atau menyetujui proses penjualan. Ia menegaskan, tidak pernah ada pembahasan resmi, tidak ada undangan, dan tidak ada surat yang berkaitan dengan penjualan fasum Griya Sukarame.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dalam Seminar Nasional di Pringsewu

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Pernyataan Sekda ini memukul telak klaim Anton dan rekan-rekannya yang selama ini membawa-bawa nama Sekda dan pemerintah kota untuk melegitimasi penjualan fasum. Fakta bahwa tidak ada satu pun keputusan administratif yang ditampilkan bahwa klaim “restu pemerintah” yang disampaikan kepada warga tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Saat menjelaskan soal legalitas, Iwan menegaskan pemerintah kota hanya akan bertindak setelah ada serah terima resmi fasum dari pengembang. Selama belum diserahkan, tidak pernah ada persetujuan penjualan dari pemerintah.

“Kalau sudah diserahkan kepada pemerintah, itu tanah pemerintah dan tidak boleh dijual. Kalau belum diserahkan, itu bukan tanah pemerintah,” katanya.

Namun, Iwan juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menyetujui transaksi apa pun, apalagi penjualan yang mengatas namakan fasum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim persetujuan Sekda yang disampaikan RT 19 Anton tidak pernah ada.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Resmi Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Di tengah bantahan Sekda tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penjualan fasum Griya Sukarame, termasuk penggunaan klaim otoritas pemerintah yang tidak pernah diberikan.

Dengan bantahan terbuka dari Sekda, klaim “restu pemerintah” yang digunakan Anton dan rekan-rekannya kini berdiri sebagai narasi sepihak tanpa legitimasi, yang justru memperkuat dugaan penyesatan publik dalam proses penjualan fasum tersebut. (Nyonya)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Selasa, 14 April 2026 - 07:02 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab

Minggu, 5 April 2026 - 05:31 WIB

Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pin Up Casino İncelemesi: Güvenilir ve Eğlenceli Bir Bahis Deneyimi

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:37 WIB

Berita Lainnya

NV Casino: Recenzja unikalnej platformy hazardowej

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:02 WIB

Berita Lainnya

Spinmama Casino: Análisis Completo y Opiniones Actualizadas

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:49 WIB

Berita Lainnya

Spinmama Casino: Análisis Completo y Opiniones Actualizadas

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com