PBHI Lampung Siap Menggugat UIN RIL, Terkait Pemecatan Mahasiswa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Tommy Perdana Putra, S.H.,M.H. selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik Badan Pengurus Wilayah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung yang didapati berduaan dengan Mahasiswinya di Rumah yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame pada Senin malam ( 9/10/2023).

Tommy menilai tindakan tindakan yang dilakukan oleh oknum Dosen bersama Mahasiswinya tersebut dinilai telah menciderai marwah dunia pendidikan.

Baca Juga :  Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan

“Kami mengapresiasi pihak UIN Raden Intan Lampung yang sigap dalam menanggapi isu tersebut, tetapi kami juga menyayangkan pihak UIN Raden Intan Lampung yang dinilai memberikan sanksi yang cukup berat terhadap Mahasiswinya,”tegas Tomy, Jum’at (13/10/2023).

Mahasiswi tersebut bisa dikatakan sebagai korban bujuk rayu oleh dosennya, Tommy menilai sanksi yang diterima oleh mahasiswi tersebut bukan hanya sanksi yang berat tetapi juga sanksi tersebut dinilai sama saja merenggut masa depannya, dan Kami dari PBHI siap mengadvokasi korban (VO), sehingga mendapatkan keadilan yang benar-benar adil.

Baca Juga :  Hari Kartini, Perempuan Masa Kini Tonggak Peradaban Bumi Pertiwi

“Alangkah baiknya jika ada pertimbangan lain oleh pihak UIN Raden Intan Lampung dalam penentuan sanksi terhadap mahasiswi tersebut, baik itu diberikan sanksi dalam bentuk pembinaan maupun skorsing” pungkas aktivis HAM tersebut.

Tommy menilai sanksi tersebut lebih ideal diberikan, mengingat ia merupakan korban bujuk rayu oleh dosennya.

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB