Lampung Selatan (berandalappung.com) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan kado istimewa bagi masyarakat di lima kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
Di penghujung masa jabatannya, Bupati secara resmi menyerahkan surat rekomendasi persetujuan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung kepada DPRD Lampung Selatan.
Langkah ini disambut hangat oleh masyarakat dan pihak terkait, termasuk Panitia Pemekaran DOB Natar Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Umum Panitia, Ali Sopian, menyebut keputusan ini sebagai “hal yang sangat luar biasa.”
“Surat rekomendasi ini telah dinantikan sejak lama, mengingat usulan pemekaran sudah dimulai sejak tahun 2009. Ini adalah momen yang sangat bersejarah,” ujar Ali Sopian, Minggu (29/12/2024).
Perjalanan Panjang Penuh Dinamika
Ali Sopian menuturkan, proses pengusulan pemekaran DOB Natar Agung telah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika.
Pergantian kepemimpinan bupati dari waktu ke waktu sering kali memengaruhi progres pemekaran, menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, bahkan emosi.
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan Nanang Ermanto menjadi “kado indah” di akhir masa jabatan sang bupati.
“Ini adalah hadiah terindah bagi masyarakat di lima kecamatan calon DOB Natar Agung,” tegas Ali Sopian.
Upaya Panitia Pemekaran
Ali juga memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemekaran DOB Natar Agung. Sejak tahun 2009, panitia tidak pernah menyerah menyuarakan aspirasi masyarakat untuk pemekaran.
Terutama pada tahun 2024, panitia semakin intensif melobi berbagai pihak demi mempercepat proses tersebut.
Salah satu momen penting terjadi saat silaturahmi akbar pada Idul Fitri, April 2024, yang diadakan di Masjid Raya Airan, Jati Agung.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, seperti H. Zulkifli Anwar, Hanan A. Razak, dan Abdul Hakim, yang merupakan anggota DPR dan DPD RI dari Lampung.
Dari pertemuan itu, panitia sepakat untuk mengajukan surat ke DPRD Lampung Selatan guna meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada 25 Juli 2024, DPRD melalui Komisi I menggelar RDP bersama Panitia DOB.
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa proses pemekaran Natar Agung telah sesuai mekanisme, dan DPRD diminta untuk mengajukan usulan resmi kepada Bupati.
Namun, surat rekomendasi yang dinantikan tak kunjung diberikan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024.
Baru setelah DPRD periode 2024-2029 dilantik, Ketua DPRD sementara mengundang Panitia DOB untuk berdiskusi pada September 2024.
Pertemuan ini menjadi awal dari langkah konkret untuk memperjuangkan rekomendasi dari Bupati.
Janji yang Akhirnya Ditepati
Sebelumnya, Panitia DOB sempat bertemu Bupati Nanang Ermanto dalam audiensi.
Pada kesempatan itu, Nanang berjanji akan mengeluarkan rekomendasi sebelum dirinya cuti kampanye Pilkada 2024.
Namun, Nanang memilih menunda penerbitan rekomendasi untuk menghindari anggapan politisasi oleh pihak tertentu.
“Bupati bisa saja tidak memberikan rekomendasi karena khawatir dianggap memanfaatkan isu pemekaran untuk kepentingan politik. Namun, beliau akhirnya menepati janji ini di akhir masa jabatannya,” ujar Ali Sopian, yang juga seorang aktivis HMI Cabang Bandar Lampung.
Penyerahan rekomendasi ini menjadi titik terang bagi masyarakat lima kecamatan yang telah lama memperjuangkan pemekaran.
Langkah ini membuka peluang besar bagi terbentuknya DOB Natar Agung yang diharapkan mampu membawa percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi wilayah tersebut.