KLHK Segel TPA Bakung, Tapi Taman Hutan Kota Way Halim Masih Gelap: Tebang Pilih?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Muhamad Ilyas.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan hidup.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penyegelan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

Muhamad Ilyas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan di Provinsi Lampung harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak atas lingkungan.

Menurutnya, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum.

Dalam pandangannya, Ilyas menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang memiliki hak layaknya manusia.

Baca Juga :  Lampung Surga Wartawan, Neraka Kebebasan Pers

Oleh karena itu, masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan tanpa harus takut akan ancaman pidana.

“Lingkungan adalah lex specialis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus,” ujarnya pada Senin, (30/12/2024).

Selain mengapresiasi penyegelan TPA Bakung, Ilyas mengkritisi tindak lanjut KLHK terhadap kasus penyegelan lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

Lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi superblok, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Hingga kini, proses hukum terkait peralihan lahan itu masih belum jelas.

“KLHK harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus lingkungan,” tegas Ilyas.

Ia juga meminta agar kasus Taman Hutan Kota tidak hanya berakhir pada pemenuhan administratif, berbeda dengan TPA Bakung yang secara tegas akan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Ilyas menambahkan, publik harus terus mengkritisi setiap langkah pejabat publik, termasuk KLHK, dalam menangani kasus lingkungan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif, konkret, dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait perlindungan lingkungan.

“Jangan anggap lingkungan sebagai objek yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh manusia rakus. Lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi,” ujar Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin).

Penyegelan TPA Bakung menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan lingkungan di Lampung.

Publik berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru