Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024 terkait Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Lampung, Masmudi, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (23/12/2024).
Selain Provinsi Lampung, LHP juga mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Way Kanan, serta LHP KPU Provinsi Lampung.
Samsudin menegaskan bahwa LHP BPK adalah media introspeksi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi dari BPK menjadi masukan konstruktif guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi BPK atas profesionalisme dan pembinaan yang berkelanjutan terhadap pemerintah daerah.
Samsudin berharap koordinasi antara BPK dan pemerintah daerah terus diperkuat demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kepala Perwakilan BPK Lampung, Masmudi, mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.
Hal ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran, layanan kesehatan, dan penyelenggaraan program sesuai dengan aturan perundang-undangan.