Sidak Pemprov, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Ditutup

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung Sidak Hiburan malam tiga diantaranya Tanaka, Radar Space dan Cabrio. Dok: Kolase berandalappung.com

Pemerintah Provinsi Lampung Sidak Hiburan malam tiga diantaranya Tanaka, Radar Space dan Cabrio. Dok: Kolase berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan sektor pariwisata, Tim pengawas perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Hasilnya, tim pengawas berhasil menyegel tiga tempat hiburan yang didapati melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin usahanya. Adapun ketiga tempat tersebut yakni Radar Space, Tanaka, dan Cabrio, Kamis (10/10/2024) malam.

“Saat ini telah dilakukan penyegelan/penghentian sementara kegiatan usaha di lokasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudi Alfadri kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa, terhadap hal tersebut sudah dilakukan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) oleh Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didampingi Kepolisian Daerah Lampung.

Baca Juga :  Akhmad Munir Minta PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pergantian Anggota DKP

Adapun tim yang turun terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung serta melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) setempat pada saat pelaksanaan sidak bergerak ke tiga tempat hiburan malam.

“Tiga tempat yang didatanginya yaitu Radar Space, Tanaka dan Cabrio terdapat ketidaksesuaian terhadap izin yang dikeluarkan. Atas hal ini dilakukan BAP oleh Satpol PP selaku PPNS yang didampingi Polda dan penyegelan/penghentian sementara kegiatan usaha di lokasi,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, alasan dilakukan penyegelan pada ketiga tempat itu karena perizinan yang dimilikinya hanya sebatas Izin Bar namun mereka melakukan atau menjalankan kegiatan usaha Diskotik.

Baca Juga :  Cekal Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Deklarasi Kampung Partisipatif

“Penyegelan/penghentian dilakukan sementara waktu sampai dengan Pelaku usaha mengurus izin yang sesuai dengan jenis usahanya,” jelasnya.

Kendati demikian, Yudi pun menghimbau para pelaku usaha yang akan ataupun sudah berinvestasi agar senantiasa melengkapi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia pun juga mengajak kepada semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan berkontribusi mengembangkan potensi-potensi investasi yang ada serta turut membangun kesadaran masyarakat sadar hukum di Provinsi Lampung.

“Supaya kita dapat bersama-sama membangun Provinsi ini lebih maju ke depannya. Agar nantinya investasi yang masuk ke Lampung terus bertumbuh serta pendapatan asli daerah dapat meningkat signifikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB