Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

berandalappung.com– Raja Basa,Pembongkaran fisik Gedung Hang Jebat yang telah seminggu dilakukan sejak 29 Mei 2026 menuai keberatan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Organisasi tersebut menilai tindakan itu dilakukan di tengah proses mediasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hingga kini belum mencapai kesepakatan final.

Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria menyatakan pihaknya menyayangkan pembongkaran yang dilakukan saat upaya penyelesaian sengketa masih berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat mediasi yang seharusnya mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami sangat menyayangkan aksi ini. Padahal, baru minggu lalu kami bersama kuasa hukum menghadiri agenda mediasi resmi dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Leny.

Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya. PKBI, kata dia, memiliki bukti bahwa pembangunan Gedung Hang Jebat sepenuhnya menggunakan dana swadaya organisasi.

“Kami memiliki bukti bahwa 100 persen dana pembangunan Gedung Hang Jebat berasal dari swadaya organisasi PKBI, bukan dari APBN. Karena itu, penghancuran bangunan tanpa kompensasi dan tanpa dasar eksekusi yang sah kami nilai sebagai bentuk perusakan aset dan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Pranowo diduga Dinonjobkan Akibat Pemberitaan Yang Tidak Sinkron

Sementara itu, Kuasa Hukum PKBI, Mala Reza, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas pembongkaran tersebut.

Menurut Mala, proses mediasi mengharuskan para pihak menjaga status quo terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, pembongkaran yang dilakukan di tengah proses penyelesaian dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.

“Pertama, kami akan membatalkan pencabutan gugatan karena mediasi yang sedang berjalan, di mana kami berharap mencapai kesepakatan terbaik dengan pihak perwakilan Kemenkes pada 26 Mei lalu, ternyata berakhir dengan penggusuran gedung tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu, PKBI juga berencana mengajukan permohonan provisi atau putusan sela kepada pengadilan serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut.

Baca Juga :  GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang

PKBI menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak atas aset organisasi yang dibangun melalui dana swadaya dan selama ini digunakan untuk mendukung berbagai layanan kepada masyarakat.(***)

Editor : akex jefri

Berita Terkait

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Rawat Tradisi Keagamaan, DKD Lampung Gelar Bimtek dan Kurban di Pesawaran
Permintaan Hewan Kurban Naik Tajam, Pengiriman Sapi dari Lampung Tembus 60 Ribu Ekor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Senin, 1 Juni 2026 - 20:47 WIB

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:33 WIB

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB