Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

berandalappung.com– Raja Basa,Pembongkaran fisik Gedung Hang Jebat yang telah seminggu dilakukan sejak 29 Mei 2026 menuai keberatan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Organisasi tersebut menilai tindakan itu dilakukan di tengah proses mediasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hingga kini belum mencapai kesepakatan final.

Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria menyatakan pihaknya menyayangkan pembongkaran yang dilakukan saat upaya penyelesaian sengketa masih berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat mediasi yang seharusnya mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami sangat menyayangkan aksi ini. Padahal, baru minggu lalu kami bersama kuasa hukum menghadiri agenda mediasi resmi dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Leny.

Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya. PKBI, kata dia, memiliki bukti bahwa pembangunan Gedung Hang Jebat sepenuhnya menggunakan dana swadaya organisasi.

“Kami memiliki bukti bahwa 100 persen dana pembangunan Gedung Hang Jebat berasal dari swadaya organisasi PKBI, bukan dari APBN. Karena itu, penghancuran bangunan tanpa kompensasi dan tanpa dasar eksekusi yang sah kami nilai sebagai bentuk perusakan aset dan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Sementara itu, Kuasa Hukum PKBI, Mala Reza, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas pembongkaran tersebut.

Menurut Mala, proses mediasi mengharuskan para pihak menjaga status quo terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, pembongkaran yang dilakukan di tengah proses penyelesaian dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.

“Pertama, kami akan membatalkan pencabutan gugatan karena mediasi yang sedang berjalan, di mana kami berharap mencapai kesepakatan terbaik dengan pihak perwakilan Kemenkes pada 26 Mei lalu, ternyata berakhir dengan penggusuran gedung tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu, PKBI juga berencana mengajukan permohonan provisi atau putusan sela kepada pengadilan serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut.

Baca Juga :  SMA 1 Terusan Nunyai, Tidak Merasa Menahan Ijasah, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

PKBI menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak atas aset organisasi yang dibangun melalui dana swadaya dan selama ini digunakan untuk mendukung berbagai layanan kepada masyarakat.(***)

Editor : akex jefri

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB