Sidang MK Pilkada Pesawaran, KPU Diminta Lengkapi Bukti Hingga Disdik Turut Dilibatkan

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran pada 17 Februari 2025.

Sidang ini akan menghadirkan pemohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), termohon pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius, serta pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Paslon Aries Sandi-Supriyanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari MK untuk menghadiri sidang lanjutan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, hakim MK meminta KPU untuk membawa dokumen terkait pencalonan Aries Sandi pada tahun 2010, termasuk berkas dari Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai data peserta ujian persamaan yang diikuti Aries Sandi pada 1995.

Baca Juga :  BPS Lampung Akui Pelayanan Belum Maksimal, Minta Masukan Publik

Selain itu, MK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk hadir dalam sidang guna memberikan keterangan tambahan.

Fatihunnajah menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan keterangan secara objektif berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak akan menambah bukti baru, karena seluruh dokumen dan bukti telah diserahkan pada sidang pertama.

Baca Juga :  Karang Indah Mall Resmi Dibuka: Pusat Perbelanjaan Baru 24 Jam di Bandar Lampung

“Kami akan memberikan keterangan sesuai fakta yang kami temukan di lapangan. Semua bukti yang diperlukan sudah disampaikan dalam sidang pertama,” ujar Fatihunnajah, Kamis (13/2/2025).

Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Pesawaran, di mana MK akan menilai kelengkapan bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB