LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?

Sekjen PWRI Lampung: Permintaan takedown berita bisa ditolak, pers dilindungi undang-undang

berandalappung.com — Raja Basa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang mengungkap identitas sosok yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak berstatus PKL disalah satu Travel Haji dan Umroh di Kota Bandar Lampung. (3/7/26).

Dalam keterangan resminya, LBH menyebut klien mereka, justru menjadi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Sosok tersebut disebut-sebut merupakan bos travel haji dan umroh Kanomas bernama Perlagutan M. Hutasuhut dari Kanomas.

Pengungkapan dari LBH SLG ini memicu perhatian publik lantaran kasus diduga melibatkan relasi kuasa dan posisi ekonomi pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

LBH menyatakan, LBH juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh maupun saksi.

Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip ‘cover both sides’ dan asas praduga tak bersalah dalam praktik jurnalistik.

Dugaan Intimidasi Korban.

Selain melalui pihak LBH, Diduga pelaku pelecehan “Bis Travel Umroh dan Haji” yang disinyalir kuat melakukan intervensi pada awak dan media.

Disisi lain, informasi yang didapat awak media dari diduga orangtua korban I, diduga pihak pelaku sempat mendatanginya dengan membawa sejumlah orangnya diantaranya 2 orang diketahui juga merupakan awak media dari televisi nasional.

“Diaorang dateng tiba-tiba, si ucok (panggilan diduga pelaku) bawa anak buahnya juga bawa wartawan yang ngakunya dari media televisi nasional, anak buahnya sempet belain bosnya, nyangkal ada kejadian itu (pelecahan anak perempuan).”ungkap I pada awak media (2/7).

Baca Juga :  Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan? "Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah"

Lanjutnya, mengetahui kedatangan diduga pelaku pelecehan seksual anak itu, diduga anak korban langsung lari tungganglanggang ketakutan melalui pintu belakang rumah.

“Tau yang dateng si ucok sama rombongan, anak saya lari lewat pintu belakang gak mau ketemu. Dia lari ketakutan entah kemana” ungkap I

I mengungkapkan saat kejadian ada 2 orang korban, anaknya melati dan mawar (nama samaran). “Jadi disitu diaorang 2 ini jadi korban, diorang juga jadi saksi satu sama lain. Mereka sempet alasan ke kamar mandi trus berhasil kabur dari kantor travel itu saat kejadian” terang I.

I juga menceritakan, kejadian saat terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 16 Juni 2026 lalu tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap korban dan keluarga.

“Sedih liat anak saya sekarang, murung aja keliatannya, saya aja kurang sehat. Kalo sehat udah kemana-mana saya laporin tu orang, saya lagi sakit begini. Kemana saya mau minta tolong”tandas i dengan nada sedih.

Langkah tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk intimidasi, terlebih kasus ini telah mencuat ke publik.

Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif menyampaikan ‘Takedown’ berita bisa ditolak. Hal itu, menanggapi upaya-upaya yang diduga mengarah pada pembungkaman informasi, Sekretaris DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menegaskan bahwa media memiliki perlindungan hukum.

“Permintaan takedown atau pemberedelan berita itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Pers. Redaksi berhak menolak permintaan tersebut sepanjang produk jurnalistiknya sesuai kaidah,” tegas Hanif.

Baca Juga :  Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme yang benar dalam sengketa pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan atau permintaan penghapusan sepihak.

Desakan Penegakan Hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Lampung. Sekretaris DPD PWRI Lampung mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Lebih jauh, Hanif mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada narasi semata.

“Undang-Undang Perlindungan Anak jangan hanya jadi jargon belaka dimana-mana. Penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi korban,” terangnya.

Ia menegaskan keberanian korban untuk melapor harus dijamin dengan sistem perlindungan yang kuat, bukan justru dihadapkan pada tekanan. Perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kami ada LBH PWRI siap dampingi keluarga diduga korban pelecehan, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.”tandasnya.(***)

 

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Tim Redaksi

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB